Sabtu, Februari 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

14 Angkutan Barang Parkir Jalan Kargo Permai Ditertibkan

DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Denpasar, Jumat (21/2/2025).

‘Dari hasil pengawasan, sebanyak 14 kendaraan angkutan barang ditindak, dengan rincian satu kendaraan mendapat teguran dengan penempelan stiker dan satu kendaraan ditahan STNK-nya,” kata Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan,

Dia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami rutin sidak untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah kargo yang sering dilalui kendaraan besar,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran paling dominan dalam sidak ini adalah kendaraan yang parkir sembarangan, terutama truk berbadan besar. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap ke depannya masyarakat atau pengguna jalan lebih nyaman saat berkendara,” tandasnya.

Sebelumnya, banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi di sepanjang simpang tiga traffic light Pasar Buah Batu Kandik hingga perempatan Kargo Indah – Angsoka Cargo Permai, karena truk sering parkir sembarangan meskipun sudah ada rambu larangan. Dishub Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar lalu lintas tetap tertib dan lancar.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER