Minggu, April 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sederet Fakta Penangkapan Hasto: Dari Penghilangan Barang Bukti hingga Dugaan Suap Rp400 Juta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK pada Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penahanan Hasto dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berikut adalah sederet fakta terkait proses hukum terhadap Hasto: 

  1. Dijerat Kasus Perintangan Penyidikan

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi penyelidikan KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Hasto dikeluarkan pada 23 Desember 2024 dengan Nomor 152/DIK.00/01/12/2024. Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  1. Dugaan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Hasto diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku. Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, ia disebut memerintahkan seseorang untuk menyampaikan pesan kepada Harun agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Selain itu, sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi terkait kasus ini.

  1. Mengarahkan Saksi Memberikan Keterangan Palsu

KPK juga menemukan dugaan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa penyidik.

Menurut Ketua KPK, tindakan ini bertujuan untuk menghambat serta mempersulit proses hukum yang sedang berjalan.

  1. Pemeriksaan 53 Saksi dan Penggeledahan Sejumlah Lokasi

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan dari 53 orang saksi dan 6 ahli. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

  1. Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Meloloskan Harun Masiku ke DPR

KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Hasto diduga menyiapkan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.

  1. KPK Akan Periksa Djan Faridz

KPK berencana memanggil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, terkait kasus ini. Penyidik ingin mengonfirmasi barang bukti yang disita dari rumah kediaman Djan di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan meminta keterangan Djan Faridz untuk mengklarifikasi beberapa dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan.

  1. KPK Tegaskan Penahanan Hasto Murni Penegakan Hukum

KPK membantah adanya unsur politisasi dalam kasus ini dan menegaskan bahwa penahanan Hasto dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.

Menurut Ketua KPK, alasan utama penahanan adalah kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit penyidikan.

  1. Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Presiden Jokowi

Saat digiring ke mobil tahanan, Hasto menyatakan bahwa ia menerima proses hukum dengan kepala tegak. Ia juga berharap agar KPK menegakkan hukum secara adil, termasuk dengan memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo.

  1. Pengajuan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK, meskipun hingga kini belum ada keputusan dari lembaga antikorupsi tersebut. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER