DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali segera menemui Gubernur Bali Wayan Koster untuk membahas tuntutan para driver pariwisata di Pulau Dewata. Ada sebanyak enam tuntutan yang disampaikan para driver pariwisata saat menggelar aksi damai di gedung DPRD Bali.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengagendakan bertemu Koster pada pekan depan. Salah satu hal yang akan disampaikan dibahas adalah terkait pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang taksi online hingga penertiban vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali.
“Kasih saya waktu dua sampai tiga hari, saya akan koordinasi langsung. Mungkin Senin depannya kami sudah bisa putuskan pansus untuk masuk ke dalam konteks ini,” ujar Dewa Jack saat dijumpai di kantornya, Selasa (25/2/2025).
Dewa Jack menyebut terjadi miskomunikasi sehingga para driver pariwisata di Bali menggelar aksi damai jilid II. Ia menegaskan dewan dan Gubernur Koster akan mengatur keberadaan driver pariwisata maupun angkutan sewa di Bali melalui perda.
“Saya sudah sounding bahwa pada dasarnya nanti yang kami atur adalah driver dan mobilnya. Itu akan diatur sesuai peraturan daerah dan tentu ada sanksinya (jika melanggar),” imbuh Dewa Jack.
Di sisi lain, Dewa Jack menyebut beberapa hal terkait pengaturan driver maupun angkutan pariwisata harus dikoordinasikan dengan instansi terkait. Termasuk tentang standarisasi tarif hingga syarat KTP bagi driver pariwisata di Bali.
“Tapi, bagaimanapun nanti perwakilan driver ikut dalam pembahasan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan penertiban dan penataan ulang vendor angkutan sewa berproses di kabupaten/kota. Meski begitu, Dewa Jack tak menutup kemungkinan hal itu akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Ia berjanji akan mempelajari poin tersebut lebih dulu.
Tuntutan Driver Pariwisata di Bali
Para driver pariwisata Bali mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menagih janji Pemprov Bali untuk mengabulkan enam poin tuntutan dalam Aksi Damai Jilid II: Pariwisata Bali Sedang Tidak Baik-baik Saja di gedung DPRD Bali, Selasa. Ribuan massa mendesak tuntutan mereka dituangkan dalam Perda.
Aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi jilid pertama lantaran para sopir itu tidak puas atas kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan para sopir pariwisata konvensional. Terutama mengenai pembatasan kuota taksi online di Bali.
Adapun beberapa poin tersebut, yakni membatasi kuota taksi online di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor.
Poin lainnya adalah membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, dan melakukan standardisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. Terkait poin tersebut, forum driver meminta agar dilakukan revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali.
Koordinator Aksi I Made Darmayasa mengeklaim dalam aksi kali ini massa yang turun sekitar 5 ribu orang. Jauh melebihi aksi jilid pertama yang berkisar seribu orang. Menurutnya, 115 paguyuban driver se-Bali bergabung dalam forum ini.
“Banyak yang ikut bersuara di aksi karena driver yang lebih dirugikan. Mereka banyak sekali terkena potongan dari vendor, tarifnya terlalu murah, dan mereka kejar target. Kemarin yang di Kuta itu sampai meninggal karena mengejar target, kan kasihan,” kata Darmayasa.
Dia berharap poin-poin tuntutan forum driver bisa direalisasikan menjadi Perda. Darmayasa memandang pariwisata berakar dari budaya. Maka, para sopir pariwisata merasa berkewajiban menjaga adat dan budaya, sehingga perlu kebijakan yang menguntungkan para driver.
“Kemudian budaya dari tradisi, dan tradisi inilah yang kami jalankan. Sehingga turis-turis asing datang ke Bali untuk menikmati pariwisata. Jadi, kami itu menjalankan kewajiban, sedangkan hak kami diambil alih, diambil orang lain,” cecar Darmayasa. (DTC/SB)