Selasa, Maret 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Kembali Tertunda

JAKARTA – Sidang praperadilan tahap kedua yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap untuk melanjutkan proses persidangan.

Hakim yang menangani perkara ini, Rio Barten Pasaribu, membacakan surat permohonan dari KPK yang meminta penundaan sidang selama dua minggu. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (14/3/2025) mendatang.

“Sidang ini ditunda sampai Jumat, 14 Maret, agar semua persiapan dapat dilakukan dengan baik,” ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Hakim juga menegaskan pemanggilan kepada KPK untuk hadir dalam sidang pada 14 Maret merupakan yang terakhir. Jika KPK kembali absen, sidang tetap akan berlangsung tanpa kehadiran mereka.

“Penetapan tanggal 14 Maret ini sudah dipertimbangkan dengan matang. Sidang akan tetap digelar meskipun pihak Termohon (KPK) tidak hadir,” tambahnya.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan sempat menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto pada 13 Februari 2025. Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut kabur atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Setelah itu, KPK kembali memeriksa dan menahan Hasto selama 20 hari sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Tim kuasa hukum Hasto kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan, serta kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.

Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto kali ini. Gugatan pertama berkaitan dengan dugaan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Gugatan kedua berhubungan dengan dugaan perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan diduga turut serta dalam upaya menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020.

Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, namun hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dengan dugaan keterlibatan dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER