JAKARTA – Aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 kini menetapkan bahwa calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025. Namun, anak di bawah usia tersebut tetap bisa mendaftar dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
“Usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam konferensi pers di Gedung Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan, kecerdasan dan bakat istimewa tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, dewan guru di satuan pendidikan terkait juga dapat memberikan rekomendasi.
Selain itu, tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) atau bentuk tes lain dilarang dalam proses penerimaan murid kelas 1 SD.
“Tidak boleh ada lagi tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD,” tegas Gogot.
Aturan ini bertujuan memastikan penerimaan murid lebih inklusif dan tidak membebani anak dengan syarat akademik sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. (MK/SB)