DENPASAR – Bareskrim Polri membekuk empat orang tersangka, dugaan pengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi, TKP di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Dan, menetapkan 4 orang tersangka berinisial GC, BK, MS dan KS.
“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah, dengan omzet hingga Rp650 juta perbulan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut dikatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan Gas LPG tersebut, sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ucap Nunung didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K.
Dia menjelaskan, penindakan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan ; Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025.
Untuk modus operandi para tersangka yang digunakan untuk mengopolos gas LPG bersubsidi dengan cara tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg. Kemudian, subsidi yang masih berisi dan dioplos tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.
Selanjutnya, tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25.juta/hari (650.juta/bulan).
“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” katanya.
Terhadap keempat, orang tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp60.000.000.000.(WIR)