Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Bule Bugil Meresahkan, Pengawasan Tempat Sakral Diperketat

BALI – Bule yang berpose telanjang di kayu putih yang berada di kawasan pura di Tabanan, Bali telah dideportasi. Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan tidak mau kecolongan lagi.

“Tindakan deportasi ini menjadi kebijakan yang bagus, untuk memberikan efek jera kepada wisatawan yang berbuat tidak etis di Pulau Dewata. Hal ini dilakukan, guna terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas, dengan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali,” kata Petajuh I Bidang Adat, Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali dari Majelis Desa Adat/MDA Provinsi Bali, I Gusti Made Ngurah, di Denpasar, Minggu (8/5).

Menurut dia, kasus WNA yang bertindak tidak etis di tempat yang disakralkan oleh masyarakat (krama) Bali, harus dijadikan pembelajaran oleh semua stakeholder. Termasuk didalamnya ada pelaku pariwisata (tour guide), pengelola destinasi wisata, pemerintah yang membidangi kepariwisataan, hingga pemerintahan desa serta desa adat.

“Wisatawan yang berkunjung ke Bali, tidak tahu tentang tempat yang disakralkan warga setempat. Akibat sedikitnya wawasan mereka tentang kebudayaan Bali yang sifatnya sakral dan non sakral,” katanya.

Sehingga kasus ini, menjadi momentum untuk semua pihak, khususnya pelaku pariwisata dan pemerintah yang membidangi pariwisata agar hadir di tengah – tengah wisatawan yang datang ke Bali, dengan memberikan informasi yang akurat terkait destinasi wisata yang mana saja boleh dikunjungi dan mana saja yang tidak boleh dilakukan di Bali.

“Hal ini, guna meminimalisir terjadinya kasus pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Hindu di Pulau Dewata,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah yang membidangi kepariwisataan dan Imigrasi, harus segera mengumpulkan pelaku pariwisata seperti tour guide, hingga pengelola destinasi wisata dan lainnya. Untuk memberikan mereka pemahaman agar kasus seperti ini tidak kembali terulang lagi.

“Harus ada penyatuan persepsi, untuk menjaga kawasan suci di Bali yang menjadi daya tarik wisata. Apakah nanti informasi ke wisatawan itu melalui informasi digital, ataupun informasi secara langsung dari guide-nya, hingga papan informasi di obyek wisata,” tegasnya.

Sehingga, para wisatawan mengerti dan ada batasannya bahwa ketika mereka ingin melihat keindahan obyek wisata spiritual, para wisatawan ini hanya bisa melihatnya cukup dari halaman luar saja atau nista mandala.

Gusti Made Ngurah mengatakan, akan kembali melakukan sosialisasi ke Desa Adat di Bali terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dengan tujuan untuk terciptanya Perarem yang melindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan.

“Sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai, Kami di MDA akan kembali menggenjot sosialiasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 agar segera Desa Adat di Bali memiliki perarem tersebut,” katanya.

Sedangkan, Kepala (Bendesa) Adat Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, I Wayan Negeriawan menambahkan, deportasi yang dilakukan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Wilayah Bali, kepada Wisman atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev, WNA Rusia adalah keputusan yang sangat bagus.

“Saya setujui, karena tindakan ini telah membuat masyarakat (krama), di Desa Adat Bayan, harus melaksanakan ritual sakral (mecaru dan guru piduka), terhadap pohon yang kami sakralkan,” ucapnya.

Menurut dia, Pohon Kayu Putih yang disucikan oleh Krama Desa Adat Bayan ini bisa terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat sekitar. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER