BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, membantu fasilitasi harmonisasi rancangan Peraturan Bupati Badung terkait program bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Badung.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap, dapat menghasilkan regulasi yang tepat untuk menjalankan program ini dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada,” ucap Wahyu Eka Putra, Jumat (14/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa, Kemenkumham Bali hadir untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam setiap peraturan daerah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, harmonisasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih peraturan dan menjamin efektivitas pelaksanaan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkumham Bali dalam proses harmonisasi ini. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas sebagai landasan pelaksanaan program bansos, sehingga dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Harapan kami, tentu saja, agar program ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk ke depannya. Kami ingin dalam pelaksanaan, kami dilandasi aturan yang jelas,” kata Bupati Adi Arnawa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali, I Wayan Redana, serta jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Badung dan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bali dan Kabupaten Badung.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan program bansos di Kabupaten Badung dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (WIR)