Sabtu, April 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Bali Ingatkan Umat Hindu Bawa Tumbler Saat IBTK Di Pura Besakih

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengingatkan pengunjuk (pemedek) dan umt Hindu, membawa air mineral yang dikemas dalam tambler, saat pelaksanaan kegiatan ritual adat (Karya lda Bhatara Turun Kabeh atau IBTK, di Pura Agung Besakih, mulai 12 April hingga 3 Mei 2025 (21 hari).

“Saya meminta, selama pelaksanaan IBTK pengunjung (pemedek) dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik. Hal ini, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Namun, pengunjung membawa tumbler berisi air mineral. Sehingga, lingkungan area pura tetap bersih dan indah,” tegas Koster, di halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4/2025).

Selain itu, kata dia, pengunjung atau pamedek yang membawa sarana ritual (upakara) yang sudah dipersembahkan (dihaturkan/lungsuran), dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Dan, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Serta, dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

“Pamedek berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. Mari kita ciptakan budaya hidup bersih terlebih di tempat suci, sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di areal pura ataupun di sepanjang jalan. Jangan lupa membawa tumbler dan tidak menggunakan tas kresek ataupun styrofoam,” imbuhnya.

Hal ini telah disamping melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

Gubernur Koster menyampaikan dalam SE NO 08 Tahun 2025 ini diatur tatanan bagi pamedek atau pengunjung termasuk didalamnya terkait rekayasa lalu lintas serta sejumlah larangan yang harus dipatuhi para pamedek maupun pengunjung untuk kelancaran, kenyamanan, ketertiban daripada pelaksanaan IBTK.

Gubernur Koster juga meminta para pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali.

Jadwal sudah diatur sebagai berikut Kabupaten Klungkung pada 14 April 2025, Kota Denpasar pada 16 April 2025, Kabupaten Badung pada 17 April 2025, Kabupaten Jembrana pada 18 April 2025, Kabupaten Gianyar pada 25 April 2025, pamedek luar Bali pada 26 April 2025 dan 27 April 2025, Kabupaten Karangasem pada 28 April 2025, Kabupaten Tabanan pada 29 April 2025, Kabupaten Buleleng pada 30 April 2025, Kabupaten Bangli pada 1 Mei 2025 dan Provinsi Bali atau Panitia Besakih pada 3 Mei 2025.

“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pamedek di hari-hari tertentu, untuk itu saya harapkan masyarakat mengikuti jadwal yang ditentukan untuk kenyamanan kita bersama,” jelasnya.

Gubernur Bali dua periode ini mengajak seluruh komponen masyarakat agar berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringannya, secara langsung atau melalui berbagai platform media lokal, nasional, dan internasional serta pamedek/pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh  sehingga  berjalan secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER