Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi Perda PWA Dapat Dukungan DPRD Bali

DENPASAR – Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), yang diusulkan Gubernur Bali, mendapat dukungan DPRD Provinsi Bali.

Dalam agenda PU Fraksi dalam sidang paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, di Denpasar, pada Selasa (8/4/2025).

Terlebih dahulu Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Nyoman Suwirta menyatakan mendukung revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kami fraksi PDIP, mendukung pelaksanaan PWA dan tidak sampai merusak marwah kearifan lokal Bali di mata wisatawan mancanegara. Dan, sepakat adanya perubahan Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dengan memperkuat kepastian hukum,” ucap Suwirta.

Fraksi PDI-Perjuanagn juga menekankan, agar setiap perubahan tidak membuka peluang bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi berlebihan, atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kami sependapat terkait format penambahan substansi kerja sama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan,” jelasnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan I Kade Darma Susila mengusulkan pembentukan badan pengawas independen untuk memastikan pungutan berjalan maksimal dan akuntabel. “Untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Fraksi Gerindra-PSI mencermati dan mengusulkan agar dalam Raperda dituangkan dibentuk Badan/Lembaga Pengawas yang independen,” kata Darma Susila.

Terhadap skema kerja sama dengan pihak ketiga, Darma Susila meminta kejelasan mengenai definisi pihak lain yang layak digandeng. Mereka menilai perlu ada parameter objektif dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.

Demikian pandangan umum Fraksi Partai Golkar  dibacakan Ni Putu Yuli Artini menekankan kerja sama pengelolaan PWA ke depan lebih melibatkan pengusaha lokal.

“Fraksi Golkar menilai persentase hasil PWA dan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) benar-benar dialokasikan untuk kepentingan pariwisata yang berkelanjutan. Alokasi itu mencakup peningkatan pelayanan, penataan obyek wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, hingga infrastruktur jalan menuju destinasi wisata,” katanya.

Ditambahkan Fraksi Demokrat-NasDem yang dibacakan I Gusti Ayu Mas Sumatri sepakat atas dua raperda yang diajukan, yaitu perubahan Perda PWA. Demokrat-NasDem menilai pelaksanaan pungutan sejak diberlakukan 14 Februari 2024 masih menghadapi kendala serius dengan realisasi hanya sekitar 33,5 persen.

“Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, Fraksi Partai Demokrat-NasDem setuju untuk dilakukan perubahan agar pelaksanaannya tidak lagi menghadapi kendala,” kata Sumatri. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER