Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu di Jembrana

JEMBRANA – Satnarkoba Polres Jembrana meringkus enam pengedar sabu. Terungkap, dua pengedar berstatus mahasiswa. Sementara, para pelaku lain ada yang merupakan pemain lama dengan status residivis.

“Dalam pengungkapan kasus, kami menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 10,95 gram neto,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat rilis kasus di aula Mapolres Jembrana, Rabu (9/4/2025).

Dua pelaku merupakan residivis, yakni berinisial IM (44), asal Kelurahan Loloan Timur, Negara, dan KW (44), asal Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo. KW memiliki jumlah barang bukti terbanyak di antara para tersangka.

Kemudian, ada RK, asal Denpasar, dan PAS (23), seorang mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah yang ditangkap bersama RK dan memiliki jumlah barang bukti terbanyak kedua. Selanjutnya, MA (26), warga Desa Banyubiru, dan AN (28), yang berasal dari Banyuwangi.

“Penangkapan keenam tersangka ini didasarkan pada empat laporan polisi yang berbeda. Dari enam tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Keseluruhan tersangka ini berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jembrana,” beber Endang.

Atas perbuatan tersebut, keenam pengedar sabu ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Para pelaku ini tidak ada keterkaitan dan mengaku mendapat barang tersebut dari Jawa. Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Endang.

Dia mengimbau masyarakat Jembrana agar tidak terjerumus dalam kasus narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tandas Endang. (DTC/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER