Rabu, April 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Tuntut 19 Tahun 6 Bulan Pembunuhan Jukir di Denpasar

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menuntut hukuman selama 19 tahun dan enam bulan penjara, terhadap terdakwa Agus Sugianto (31), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/4/2025).

JPU Komang Swastini menuntut hukuman cukup berat kepada terdakwa, karena secara berencana menghabisi nyawa temannya sendiri seorang juri parkir (jukir) Komang Agus Asmara (25), di TKP Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana kepada selama 19 tahun dan 6 enam bulan,” kata Jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan jaksa, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan secara terencana. Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya (kooperatif).

Sebelumnya, Agus Sugianto didakwa jaksa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam amar dakwaan jaksa, Agus merencanakan menghilangkan nyawa temannya bernama Komang Agus Asmara yang punya riwayat tuna grahita (keterbelakangan).

Terdakwa yang merupakan karyawan penjual roti awalnya berteman dengan Agus Asmara yang merupakan juru parkir di Denpasar Barat. Korban juga diajak berkunjung ke mess tempat pelaku tinggal di Kuta.

Singkat cerita, Sugianto menjual sepeda motor korban untuk modal bermain slot Rp5 juta. Dia mengiming-imingi, kawannya bisa membeli motor baru kalau menang.

Kerena terdakwa mengalami kekalahan, timbul niatan untuk membunuh, akihat khawatir korban Agus Asmara akan mempertanyakannya.

Maka, pada 6 November 2024, terdakwa mengajak korban bermain slot di tempat sepi, yakni di Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan. Sebelum itu, dia sudah menyiapkan alat untuk melancarkan aksi kejinya, seperti sarung tangan dan pisau cutter.

Usai melakukan aksi kejinya, terdakwa mengambil handphone korban dan dibawa pulang ke mess untuk selanjutnya digadai senilai Rp600 ribu. Tak sampai di situ, Sugianto sempat kembali ke Taman Pancing untuk menengok korban. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER