JAKARTA — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, 14 April 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Harun Masiku, tersangka dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Febri menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dirinya hadir dalam kapasitas sebagai advokat sekaligus penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan proses dirinya menjadi kuasa hukum Hasto.
“Posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat, khususnya penasihat hukum Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia mengungkapkan telah menunjukkan surat kuasa resmi atas nama Hasto dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Febri menegaskan bahwa selama menjadi pegawai KPK, ia sama sekali tidak terlibat dalam penanganan perkara Hasto, baik di tahap pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Febri juga menekankan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Ia menyebut telah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut sejak 26 Desember 2019.
Mengenai pembelaannya terhadap Hasto, Febri menyatakan bahwa ia tetap menjunjung tinggi etika profesi.
“Tugas advokat bukan membela secara membabi buta. Membela tidak berarti membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Kami membela hak klien secara profesional menurut hukum,” ujarnya.
Febri juga menyampaikan bahwa sebelum menerima mandat sebagai kuasa hukum Hasto pada 12 Maret 2025, ia telah melakukan penilaian internal (self-assessment) secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap Febri sejatinya telah dijadwalkan sebelumnya pada 27 Maret 2025. Namun agenda tersebut batal dilaksanakan karena penyidik KPK sedang memeriksa adik kandung Febri, Fathroni Diansyah Edi (FDE), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kala itu menjelaskan kehadiran Febri Diansyah merupakan penjadwalan ulang.
“Kehadiran saudara FDE dalam rangka penjadwalan ulang kegiatan pemeriksaan sebelumnya pada 24 Maret 2025,” kata Tessa.
Pada hari yang sama, Febri sebenarnya sudah datang ke gedung KPK sekitar pukul 11.37 WIB dan menyerahkan identitas untuk proses pemeriksaan. Namun karena beberapa penyidik sedang cuti atau menjalankan tugas lain, pemeriksaan terhadap dirinya kembali ditunda hingga setelah libur Lebaran.
“Karena sejumlah penyidik sedang cuti dan mungkin ada yang sedang melakukan tugas lain, maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule,” jelas Febri saat itu.(MK/SB)