JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Proyek tersebut mencakup pembangunan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah pada Tahun Anggaran 2015.
“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Minggu (4/5/2025).
Dua tersangka dari unsur penyelenggara negara adalah Abdurrahman (A), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2015, dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja).
Sementara itu, tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Lutfi K (LK), yang disebut sebagai Direktur Utama PT ABP.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda pada 25–29 April 2025, yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
“Kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah,” jelas Tessa.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek yang tengah diusut. (MK/SB)