Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Uang di Pasar untuk Judi Online, 2 Pria Ditangkap Polisi

BULELENG – Dua pria ditangkap kepolisian Polres Buleleng Bali, karena mencuri uang Rp 20 juta dan hasilnya dibuat main judi online.

“Hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (11/5).

Peristiwa pada tanggal 19 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 05:00 WITA di Pasar Banjar Bali itu terungkap dari laporan korban bernama Wayan Redipa yang mengetahui barang dan uang miliknya telah raib dicuri.

Saat itu, kedua pelaku datang ke TKP dan masuk ke dalam pasar dan melihat barang berupa tas  slempang berwarna biru yang di dalamnya berisi uang tunai sekitar sebesar Rp 20 juta, satu buah handphone merk nokia warna hitam, buku tabungan Bank BRI, dan nota belanja.

Setelah peristiwa itu, korban langsung melaporkannya ke Polres Buleleng. Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (10/5) kemarin kedua pelaku berhasil ditangkap.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, satu buah sepeda motor merk Yamaha N Max warna putih DK 2700 UBA satu buah handphone merk nokia warna hitam dan sejumlah uang Rp 960.000. (rls/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER