Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti Minta Fee Proyek Pura, Eks Perbekel Bongkasa Divonis 4 Tahun Bui

DENPASAR– I Ketut Luki (60), mantan Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pura.

Majelis Hakim Putu Gede Novyartha didampingi anggota Imam Santoso dan Nelson membacakan putusan saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Renon, Denpasar di ruang Sidang Rama pada Rabu (7/5/2025).

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta,” ungkap Hakim Ketua Putu Gede Novyartha yang didampingi hakim anggota Imam Santoso dan Nelson sembari mengetok palu persidangan.

Novyartha menyatakan perbuatan Luki memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Luki terbukti meminta fee atau komisi sebesar Rp 20 juta dalam proyek pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga senilai Rp 2,47 miliar yang dikerjakan CV Wana Bhumi Karya sebagai kontraktor. Di dalam sidang, hakim meminta Luki untuk mengembalikan uang Rp 20 juta itu kepada CV Wana Bhumi Karya.

Hakim menyatakan bila Luki tidak bisa membayar denda Rp 200 juta, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Eddy Setiawan.

Sesuai dakwaan, pembangunan pura tersebut bermula dari pengajuan bantuan keuangan oleh Desa Adat Kutaraga ke Pemerintah Desa Bongkasa, sekitar Maret 2023. Atas dasar itulah, permohonan desa adat tersebut diproses melalui beberapa kali verifikasi.

Pengajuan perbaikan pura itu disetujui dan anggarannya masuk dalam APBDes 2024 bersumber dari BKK Badung. Total bantuan keuangan dari kabupaten untuk Desa Bongkasa sebesar Rp 22,5 miliar. Ada beberapa program yang dibiayai. Salah satunya pembangunan pura, itu Rp 2,4 miliar. Namun, Luki meminta fee proyek sebesar Rp 20 juta.

Luki terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali di halaman parkir timur Pura Lingga Buana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung Badung, Selasa (5/11/2024). (DTB/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER