KLUNGKUNG – Sebanyak 34 pelaku UMKM di Kabupaten Klungkung, mendapat bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Klungkung, Kamis (12/5/2022).
“Manfaatkan acara ini guna menambah wawasan dan lebih memahami pentingnya pengelolaan bangunan dan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dari segala macam aktivitas usaha,” kata Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, kepada peserta.
Mewakili Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, pihaknya kegiatan ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Dimana dalam pelaksanaannya akan menyampaikan mengenai kebijakan-kebijakan penanaman modal yang menjadi pedoman dan acuan bagi pelaku usaha dalam menjaga kinerja perusahaannya.
Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, terciptanya kemandirian dan kualitas tata kelola berusaha yang profesional bagi para pelaku usaha.
“Semoga melalui acara ini, dapat terciptanya peningkatan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pemberdayaan UMKM dapat segera terwujud,” kata Wabup Kasta.
Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Klungkung, Made Sudiarka Jaya, mengatakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha menggunakan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Investasi Republik Indonesia dengan nilai kurang lebih Rp 379.175.000.
“Dengan agenda kegiatan meliputi pengawasan, bimbingan teknis dan sosialisasi, serta kegiatan memfasilitasi permasalahan yang terjadi terkait izin tempat usaha milik Peserta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha,” ucapnya selaku ketua panitia.
Lebih lanjut, Made Sudiarka Jaya menyampaikan bahwa melalui momentum pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupaya memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
“Dasar pemikiran untuk kebijakan perizinan berusaha adalah dengan penerapan pendekatan berbasis resiko (risk Based Approach/RBA) dan penerapan prinsip “Trust but verify,” katanya.
Prinsip Trust yang dimaksud adalah perubahan kerangka berpikir (mindset) pemerintah terhadap para Pelaku Usaha, dan verify adalah melakukan evaluasi kegiatan operasional usaha dalam bentuk pelaksanaan pengawasan. Dalam melakukan pengawasan juga memperhatikan aspek tata ruang, bangunan, dan pengelolaan lingkungan.
“Agar para pelaku UMKM harus memiliki rasa perhatian dengan lingkungan sekitar tempat usahanya,” kata Made Sudiarka Jaya.
Dia berharap, peserta dapat mengikuti acara secara tekun dan teliti. Para peserta yang mengikuti kegiatan sudah memiliki nomor induk perusahaan juga dapat melanjutkan administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat melaporkan nilai investasi atau aset sesuai perkembangan usahanya.
Dalam kegiatan tersebut diisi dengan dua narasumber yakni, dari Akademisi ahli Arsitektur Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., MA., IPU., ASEAN Eng, dengan membawakan materi mengenai Implementasi Perizinan Berbasis Risiko terkait Tata Ruang dan Bangunan dan Akademisi Ahli Perencanaan Wilayah dan Lingkungan, kemudian Mohammad Dieng Mahardika, S.Ds., M.Si., dengan materi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko terkait Lingkungan.(WIR)