DENPASAR – Personil gabungan dari Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Polda Bali, beserta Babinsa, pecalang dan Linmas Kelurahan Serangan, berhasil mengamankan pemuda yang hendak melakukan balapan liar.
Petugas mengamankan 19 sepeda motor menggunakan knalpot brong dan 3 sepeda motor tanpa dilengkapi surat, yang akan digunakan untuk aksi balapan liar, pada Minggu (20/2/2022).
“Keseluruhan unit sepeda motor ini, diamankan ke Mako Polsek Densel untuk dilakukan penindakan dengan pemberian surat tilang,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H.
Upaya pembubaran balapan liar ini dilakukan karena makin maraknya anak muda yang melakukan aksi balap liar menggunakan knalpot brong, yang sangat mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami melakukan upaya ini, guna memastikan keamanan dan kondusivitas wilayah di Denpasar Selatan, serta menekan, mencegah gangguan kriminalitas yang dilakukan anak anak muda, seperti aksi balap liar,” ucapnya.
Pihaknya juga memerintahkan, personil jajarannya untuk menekan dan meniadakan segala bentuk kriminalitas jalanan termasuk kegiatan anak anak muda yang akan melaksanakan aksi balap liar, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 dengan mencegah kerumunan, khususnya di wilayah Denpasar Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., didampinggi Wakapolsek dan 30 personel lain, menuju Desa Serangan untuk mengatensi anak muda yang berkumpul.
Kegiatan itu turut dibantu enam Babinsa Desa/Kelurahan Denpasar Selatan, enam belas pecalang serta 7 petugas Linmas Kelurahan Serangan, yang terlebih dahulu melakukan penyekatan di pintu masuk menuju kelurahan Serangan untuk mengantisipasi sepeda motor yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Serangan. (WIR)