BADUNG – Oktavianus Tamo Ama (24) diamankan unit Reskrim Polsek Abiansemal, Kamis (12/5). Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan itu diamankan pukul 17.00 wita setelah diketahui mencuri HP di rumah kos Banjar Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Dalam melakukan aksinya, pria asal Kecamatan Wawuwa Barat, Sumba Barat Daya itu pun memanjat tembok, dan menyelinap di kamar kos. Satu HP pun berhasil dicuri dan langsung dibawa kabur.
Aksi pencurian dilakukan pada Senin, 2 Mei 2022 lalu, sekira pukul 04.00 Wita. Saat itu korban yang diketahui bernama Woen Thon Phin (60) sedang tidur di rumah kos-kosannya Banjar Desa, Desa Angantaka.
Saat itu dirinya dan anaknya sedang tertidur pulas di dalam kamar kosnya. Namun anaknya menaruh HP (handphone) di atas bagian kepala tempat tidurnya. Namun keesokan harinya setelah terbangun saat mau mengambil HP-nya seketika kaget karena HP yang di taruh di atas tempat tidurnya sudah hilang.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H saat dikonfirmasi memang benar telah mengungkapkan kasus Curat dan sementara terduga pelaku masih didalami dan dalam pengembangan.
“Iya kita amankan tadi sore, terduga pelaku. Namun saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Mengingat dari hasil penyelidikna mengarah ke pelaku ini,” pungkasnya. (rls)