Sabtu, Mei 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasto Bantah Dirinya Aktor Intelektual dalam Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terkejut setelah mendengar kesaksian dari penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam keterangannya, Hasto menekankan bahwa keterlibatannya dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku hanya sebatas menjalankan hak konstitusional sebagai bagian dari partai politik dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan,” ujar Hasto saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025).

Hasto menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil PDIP, yakni mengajukan permintaan fatwa ke MA, merupakan proses kelembagaan yang sah dan dijamin oleh hak konstitusional setiap warga negara maupun institusi.

“Sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” lanjut Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga menyampaikan keheranannya atas kehadiran penyelidik KPK sebagai saksi dalam persidangan.

Ia mempertanyakan dasar legal penyelidik tersebut untuk bersaksi, karena menurutnya, penyelidik itu tidak secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian yang dipermasalahkan.

Ia menilai bahwa pernyataan Arif dalam persidangan bersifat subjektif dan tidak berdasarkan fakta empiris yang dialami langsung oleh yang bersangkutan.

“Bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya,” kata Hasto.

Sebagai latar belakang, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Arif menyebut bahwa Hasto adalah aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Kesimpulan itu disusun berdasarkan keterangan dari mantan kader PDIP, Saeful Bahri, serta dari sejumlah bukti percakapan dan petunjuk lain yang ditemukan oleh tim penyelidik sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER