Kamis, Mei 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Bali Dorong Selesaikan Permasalahan di Tataran Desa Adat

DENPASAR –  Gubernur Bali, Wayan Koster bersama dengan Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu (21/5/2025).

Wayan Koster menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan yang sangat baik. Ia menilai tidak semua permasalahan hukum harus selesai di pengadilan namun dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.

“Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.

Desa adat yang merupakan warisan dari para leluhur masyarakat Bali menurut Wayan Koster telah memiliki konsep pengaturan masyarakat yang sangat baik. Dalam tatanan pemerintah modern, desa adat di Bali sejak dulu telah memiliki pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Leluhur kita memiliki konsep untuk mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa, kemudian juga perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi yang dinamakan Saba Desa, dan juga ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa,” Kata Koster.

Gubernur Bali dua periode tersebut menyampaikan bahwa desa adat merupakan kearifan lokal masyarakat Bali yang telah diwariskan dari ribuan tahun lalu. Terlebih dengan adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, peran dan fungsi desa adat harus dijaga dan dilestarikan. Salah satunya melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat. Sehingga nantinya permasalahan-permasalahan seperti pencurian, perceraian, pembagian warisan dan permasalahan lainnya dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.

“Jadi kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung  yang diwariskan oleh leluhur kita. Harus kembali ke jadi diri kita, kearifan lokal Bali,”ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat sangat penting karena tidak ada desa adat yang tidak memiliki permasalahan. Sementara terkait sistem hukum adat dan hukum nasional pun tidak ada pertentangan. Selain itu, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.

“Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi,” jelasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER