DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Agus Sugianto (31), selama selama 19 tahun dan 6 bulan (19,5 tahun) penjara, di Denpasar, Kamis (22/5/2025). Vonis cukup berat ini, karena terdakwa membunuh seorang juru parkir (jukir) bernama Komang Agus Asmara di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar beberapa waktu lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhi hukuman, selama selama 19 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan dalam amar putusan.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini yang sebelumnya menuntut hukuman 19,5 tahun. Diuraikan juga, hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan secara terencana. Sehingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Saat mendengar putusan, pria asal Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur itu hanya tertunduk tanpa mengeluarkan banyak kata. Ketika diberi kesempatan menyampaikan sikap apakah terdakwa langsung menerima atau pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding nantinya terhadap vonis ini, terdakwa langsung menyatakan menerima. “Saya menerima,” ucapnya singkat. Sementara itu, pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang, Hakim Theodora menasehati terdakwa, agar menjadikan hukuman ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri. Dan, menyarankan agar Sugianto mendoakan korban yang telah meregang nyawa akibat ulahnya.
Dalam amar dakwaan jaksa, terungkap pembunuhan bermula dari pertemuan antara terdakwa dan korban pada Selasa malam, 5 November 2024 di Circle K Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Korban yang menyandang disabilitas tunagrahita sepakat dengan terdakwa untuk menjual atau menggadaikan motor Honda Supra DK 2981 ABR miliknya sebagai modal berjudi online.
Keesokan paginya sekitar pukul 04.30 Wita, korban mendatangi depo Sari Roti tempat Agus bekerja. Setelah sepakat menjual motor, korban pulang mengambil BPKB dan kotak HP Oppo A17, lalu menyerahkan kepada Agus. Sekitar pukul 10.00 Wita, Agus pergi ke Payangan, Gianyar dan menjual motor itu ke seseorang bernama Leman seharga Rp5 juta.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Agus kembali ke Denpasar dan sempat mengantar korban ke tempat kerja di Pos Monang Maning. Setelah itu, menyetor uang hasil penjualan motor Rp1 juta 750 ribu ke ATM Mandiri Peguyangan dan Rp2,1 juta ke ATM BCA di Circle K Cokroaminoto. Seluruh dana tersebut kemudian digunakan Agus untuk bermain judi slot.
Namun uang Rp 4 juta habis dalam waktu singkat. Saat sadar uang telah ludes dan takut korban marah, terdakwa Agus mulai memikirkan skenario untuk membunuh korban. Niat itu muncul sekitar pukul 16.30 Wita. Singkat cerita, leduanya tiba TKP bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan. Mereka duduk di atas rumput. Korban hanya menonton saat Agus kembali bermain slot, namun kembali kalah.
Saat itu, Agus mengaku pada korban bahwa uang hasil penjualan motor telah habis. Korban pun marah dan menyebut dirinya bisa kehilangan pekerjaan karena tak punya motor. Ketika korban duduk di sisi kanan, Agus mulai mengeksekusi rencana dengan membunuh korban dengan pisau cutter dan menggorok leher korban dua kali.
Kemudian, terdakwa menggunakan baju parkir korban untuk membersihkan diri, memasukkan pisau, sarung tangan, dan baju korban ke dalam helm, serta mengambil HP korban. Helm dibuang ke sungai di Jalan Pulau Misol, pisau dan pakaian dibuang di dekat Dam. HP korban dijual ke konter HAO HAO Seluler seharga Rp600.000. Uangnya langsung ditransfer ke rekening BCA milik Agus pada pukul 22.08 Wita.
Sekitar dua menit kemudian, Agus kembali ke lokasi pembunuhan dengan motor dan melihat korban masih tergeletak. Kemudian, terdakwa menuju Circle K Cokroaminoto, sempat bertemu temannya dan penjaga laundry, sebelum kembali ke depo dan tidur bersama istrinya. (WIR)