Senin, Juni 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Polda Riau Evaluasi Kasus Kematian Siswa SD di Indragiri Hulu

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga korban kasus dugaan kekerasan terhadap siswa 2 SD berinisial KB di Indragiri Hulu, Martin Lukas Simanjuntak, meminta Polda Riau mengevaluasi penanganan kasus tersebut dan memberi kejelasan kepada publik terkait hasil forensik maupun pernyataan resmi yang telah dikeluarkan.

Pernyataan itu disampaikan Martin dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Riau dan kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners di Jakarta Timur, menanggapi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kematian KB yang diduga dianiaya oleh kakak kelasnya.

Martin menyoroti pernyataan salah satu pihak yang mengaku mewakili Komnas Waspan, Ahmad Arifin Pasaribu, yang dalam sebuah pemberitaan menyebut agar pihak kepolisian memeriksa ayah korban karena diduga menyebarkan berita bohong.

“Bayangkan, ini orang ngerti nggak sih sebenarnya? Ini nggak cocok jadi pejabat. Kalau dia pejabat, saya rasa dia nggak paham makna dari rilis kepolisian,” ujar Martin dalam keterangannya.

Ia menilai pernyataan tersebut prematur dan membingungkan publik, apalagi disebut bahwa korban meninggal karena penyakit usus buntu tanpa melihat rangkaian peristiwa sebelumnya yang melibatkan dugaan kekerasan.

“Ini bukan penyakit, Pak. Pecahnya itu karena apa? Anak ini sebelum tanggal 14 masih sehat-sehat saja. Jadi tidak bisa dipisahkan antara dugaan kekerasan dan kematian,” tegas Martin.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana anak memiliki asas kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, jika memang terbukti ada pelanggaran, proses diversi tetap memiliki batasan tertentu sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada korban, dan anak pelaku sudah di atas usia 7 tahun, tidak serta-merta bisa dikembalikan ke wali. Bisa juga diarahkan ke LPKS untuk dibina selama maksimal enam bulan. Semua tergantung hakim,” katanya.

Martin juga menyampaikan dugaan latar belakang diskriminasi berbasis suku atau agama perlu diselidiki secara mendalam.

“Apakah ada pengaruh dari guru, orang tua, atau lingkungan sosial? Ini harus digali agar tidak terjadi lagi di masa depan. Jangan buru-buru menyimpulkan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak bermaksud menghukum anak-anak, tetapi meminta kejelasan dan keadilan atas kematian KB yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

“Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Riau, segera evaluasi kinerja jajaran dan perjelas hasil forensik terhadap korban. Jangan ada lagi penyataan yang membingungkan publik,” pungkas Martin. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER