Sabtu, Juni 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KDRT: Ancaman bagi Kebahagiaan dan Masa

DENPASAR – Messianic Women Ministry (MWM), wadah pelayanan bagi kaum perempuan di lingkungan GBI Rock Nasional, menggelar pertemuan virtual melalui Zoom dengan tema “Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Segi Hukum”, pada Rabu (11/6/2025).

Kegiatan yang bersifat sharing ini diikuti oleh 65 peserta dari berbagai kota di seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., yang mewakili Rock Legal Ministry (RLM) & Parakletos Denpasar–Bali.

Sebelum memaparkan materi utama terkait aspek hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), narasumber menjelaskan secara singkat tentang RLM dan Parakletos, yang dalam bahasa Latin berarti “pembela” atau “penolong.”

Dr. Lukas Banu, S.H,. M.H ketika memberikan materi terkait KDRT Via Zoom meting

“RLM adalah salah satu departemen dari GBI Rock Ministry yang bertujuan untuk melengkapi, mengedukasi, dan menolong warga Kerajaan dalam bidang hukum. Tiga pilar utamanya adalah truth, balance, dan advocate,” terang Chairman Institute of Justice (IOJ) Law Firm tersebut.

Lebih lanjut, Dr. Lukas menjelaskan bahwa jika terdapat keluarga—terutama perempuan dan anak—yang menjadi korban tindak pidana KDRT, maka mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Korban KDRT biasanya mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakmampuan untuk bertindak, merasa tidak berdaya, hingga mengalami penderitaan psikis yang berat dan tidak mudah sembuh dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya KDRT memiliki tanggung jawab moral dan hukum. “Dalam Pasal 15 undang-undang tersebut, masyarakat bisa turut serta melakukan upaya sesuai batas kemampuannya. Artinya, kita wajib mencegah, melindungi korban, memberikan pertolongan darurat, serta membantu memohonkan perlindungan hukum. Jangan bersikap acuh dan menganggap ini bukan urusan kita,” tegasnya.

Pertemuan Zoom selama dua jam tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran agar lebih bijak dalam memilih pasangan, melakukan konseling pernikahan, bergabung dalam komunitas sehat, serta memiliki mentor yang dapat dipercaya.

Sebagai catatan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang—terutama perempuan—yang mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, termasuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (ARN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER