Senin, Juni 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Amanat UU IKN, Faskes di Wilayah Delineasi IKN Masih Tanggung Jawab Pemda

NUSANTARA – Meskipun Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), kewenangan penyediaan layanan dasar, termasuk fasilitas kesehatan, masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), maupun Kutai Kartanegara.

Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPRD PPU, Tohiron, yang menyoroti belum maksimalnya fasilitas kesehatan di wilayah Sepaku.

“Sudah jelas dalam UU Nomor 3 Tahun 2022, junto UU Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 39 Ayat 3. Semua jelas di situ, termasuk Pasal 38-nya,” tegas Alimuddin Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa sesuai pasal tersebut, Pemda tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah masing-masing, kecuali yang terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.

Pada ayat 1 tertulis : Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya Pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan Presiden.

Namun hingga saat ini, keputusan resmi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara pun belum dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Maka dari itu, hal-hal di luar yang disebutkan dalam aturan, tentu masih jadi ranah tanggungjawab pemerintah daerah. Termasuk soal layanan kesehatan dan lain-lainnya, di luar kewenangan OIKN yakni terkait Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan (3P) IKN.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah melalui UU nomor 21 Tahun 2023 itu diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suhajar Diantoro, tertanggal Jakarta, 12 Mei 2022. SE bernomor 135.1/2520/SJ berperihal Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Wilayah Ibu Kota Negara.

Inti dari Surat Edaran tersebut adalah guna mencegah kevakuman kewenangan dan menjamin keberlanjutan pelayanan publik dalam wilayah Ibu Kota negara, dan menunjuk isi UU IKN mulai pasal 1 sampai 4. Gubernur Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU diminta memeperhatikan Pasal 39 UU IKN secara konsisten, sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara melalui Keputusan Presiden.

Hingga kini, satu-satunya rumah sakit pemerintah di Sepaku adalah RSUD Sepaku (tipe D), yang masih menjadi tumpuan masyarakat dari 11 desa dan 4 kelurahan. Selain itu, terdapat empat Puskesmas pembantu yang tersebar di wilayah tersebut. Namun, dengan tingginya jumlah penduduk pendatang serta pekerja proyek pembangunan IKN, kapasitas layanan kesehatan ini dinilai belum cukup.Dengan kata lain, masih jauh dari ideal karena belum cukup mengcover semua.

Menyadari pentingnya layanan kesehatan yang memadai, Otorita IKN telah mendorong masuknya investasi sektor kesehatan. Dalam dua tahun terakhir, telah berdiri dua rumah sakit swasta bertaraf internasional di kawasan Nusantara, yakni RS Hermina Nusantara dan Mayapada Hospital Nusantara.

Meski akses jalan menuju fasilitas ini baru akan dibeton pada tahun ini, kedua rumah sakit telah mulai beroperasi sejak semester II 2024.Otorita IKN pun menjamin penyelesaian akses jalan tersebut paling cepat rampung pada Desember 2025.

Diinformasikan, Mayapada Hospital Nusantara memiliki kapasitas 200 tempat tidur, dengan lebih dari 200 tenaga medis unggul, berbagai pilihan kamar rawat inap, dan layanan spesialis lengkap. Mulai dari kelas general hingga VIP, serta kelengkapan fasilitas penunjang medis.

Adapun RS Hermina Nusantara juga dibangun dengan kapasitas serupa dan telah menyelesaikan tahap pertama pembangunan lima lantai dari rencana delapan lantai untuk memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan di Nusantara.

Sekarang, keduanya menjadi alternatif utama rujukan bagi masyarakat Sepaku dan sekitarnya karena juga menerima pasien BPJS, fasilitas nyaman, pelayanan ramah, dokter spesialis ada, penanganan cepat, dan tentunya aksesnya lebih mudah dan cepat dijangkau. Bahkan, fasilitas tempat tinggal tenaga kesehatan juga disiapkan di sekitar area rumah sakit untuk menunjang pelayanan lebih maksimal.Contohnya, RS Hermina Nusantara yang menyulap area basement menjadi fasilitas tempat tinggal tenaga kesehatan (nakes).

Tak kalah penting, rumah sakit swasta ini juga memberdayakan warga lokal. Pekerja kebersihan, misalnya, mayoritas berasal dari Desa Karang Jinawi dan Telemow.


Fasilitas kamar rawat inap pasien di Mayapada Hospital Nusantara. (Foto : Istimewa for MKNN)

Dikabarkan pula, sejumlah fasilitas kesehatan lain juga sedang dibangun, seperti RS Kementerian Kesehatan dan RS Abdi Waluyo  yang progresnya sudah mencapai  76 persen. Serta sebuah Puskesmas baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang telah mencapai 45 persen konstruksi.

“Tapi itu tadi, amanat undang undang, Pemprov Kaltim, PPU, dan Kukar tetap memiliki kewajiban dalam memberikan layanan kepada masyarakat di wilayahnya meski masuk delineasi IKN. Ini harus menjadi kerja bersama. Bagusnya ketua komisi (Tohiron, komisi II DPRD PPU, Red.) jalan-jalan ke IKN dan baca undang-undang tadi,” jelas mantan Kepala Disdikpora PPU ini.

Meski begitu, Otorita tetap mendorong pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran kesehatan, baik melalui APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Biar kita semua bisa sinergi untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang cepat, efektif, dan lebih efisien,” terangnya.

Salah satu warga Tengin Baru, Aprilia S., mengungkapkan kepuasannya dengan layanan RS Hermina Nusantara.

“Saya dua kali di RS Hermina Nusantara. Anak saya dirawat 2 bulan lalu. Puas sekali Mas. Layanannya baik, fasilitasnya lengkap, nakes dan dokternya ramah. Sampai sekuritinya juga lho. Ramah-ramah. Puas sekali. Seneng ya tentunya. Sekarang nggak perlu jauh ke Balikpapan. Anak saya waktu itu dirujuk dari Puksesmas ke sini,” terang ibu 26 tahun ini. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER