DENPASAR – Upaya edukasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) terus digalakkan. Bertempat di Ruang Omega Gereja Lembah Pujian, Denpasar, seminar bertema “Waspada Pinjol: Temukan Jalan Keluar” digelar, Sabtu (21/6/2025). Acara ini diselenggarakan ROCK Event Management, ROCK Legal Ministry, dan Kingdom Financial Planning, dengan total 64 peserta yang berasal dari lingkungan gereja dan masyarakat umum.
Seminar berdurasi lima jam ini dipandu Pdm. Christian Nugroho, menghadirkan sejumlah narasumber kompeten. Di antaranya: Senior Pastor Rock Ministry Pdt. Timotius Arifin, Anggota DPRD Kota Denpasar Dr. Yonathan Andre Baskoro, Chairman IOJ Law Firm Pdp. Dr. Lukas Banu, dan Founder CEKkeuanganku.com Pdm. Yohannes Suryanto.
Fokus diskusi meliputi fenomena utang daring (Pindar/Pinjol), aspek hukum, pendekatan Alkitabiah, serta solusi manajemen keuangan pribadi dan keluarga.

Perspektif Alkitab: Bijak dalam Berutang dan Bersyukur
Pdt. Timotius Arifin menjelaskan bahwa meski Alkitab tidak secara eksplisit melarang pinjaman, ajaran Kristen sangat menekankan pentingnya menghindari perbudakan utang, hidup bersyukur, dan bertanggung jawab. Ia menyarankan agar umat tidak memaksakan gaya hidup jika tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Dalam ilustrasinya, ia menyampaikan bahwa jika ingin cepat kaya, “berutanglah kepada Tuhan”, yakni dalam bentuk memberi kepada mereka yang tidak mampu, termasuk orang miskin, cacat, lumpuh, dan buta.

Perspektif Hukum: Bedakan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Dr. Yonathan Andre Baskoro menyampaikan bahwa pinjaman daring (Pindar) yang diawasi OJK berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap menerapkan bunga tinggi di luar batas kemanusiaan. Berdasarkan data OJK per Januari 2025, ada lebih dari 146 juta pengguna layanan pinjol di Indonesia. Ia menekankan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tak terjebak dalam praktik ilegal. Ia juga menegaskan bahwa menggunakan layanan pinjol ilegal sama saja mendukung keberadaan sistem yang merugikan masyarakat.
Senada dengan itu, Pdp. Dr. Lukas Banu menjelaskan bahwa secara hukum, Pindar masuk dalam ranah hukum perdata, merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Jika terjadi sengketa, ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara damai melalui mediasi, sesuai prinsip peradilan yang mengedepankan penyelesaian non-litigasi. Ia mencontohkan pentingnya “akta van dading” sebagai bukti perdamaian antara pihak yang bersengketa.

Perspektif Finansial: Menata Ulang Akar Masalah
Pdm. Yohannes Suryanto membahas pinjol dalam konteks kebebasan finansial, yaitu kondisi ketika seseorang tidak lagi bergantung pada utang atau pendapatan aktif semata. Ia menyebut bahwa masalah keuangan adalah masalah yang sangat pribadi, dan kebanyakan orang baru mencari bantuan setelah keadaannya cukup parah.
Dalam paparannya, ia menjabarkan 10 strategi keluar dari jerat utang. Pertama, terbuka kepada pasangan atau keluarga agar tidak menanggung beban sendiri. Kedua, hentikan utang baru untuk mencegah penumpukan beban. Ketiga, catat semua utang beserta bunganya secara terperinci. Keempat, cek aset yang dimiliki untuk mengetahui apakah ada yang bisa dijual atau digadaikan. Kelima, turunkan gaya hidup sebagai bentuk penyesuaian realita keuangan.
Keenam, lakukan negosiasi dengan kreditur untuk restrukturisasi atau pengurangan beban. Ketujuh, prioritaskan pelunasan utang dengan bunga paling tinggi. Kedelapan, maksimalkan setiap peluang pendapatan tambahan. Kesembilan, gunakan maksimal 35 persen dari total pendapatan untuk cicilan atau pembayaran utang. Dan terakhir, bangun komitmen jangka panjang untuk melunasi semua utang secara bertanggung jawab.
Ia menutup pemaparannya dengan menyarankan peserta belajar dari lingkungan terdekat. “Catat bagaimana ibu kita mengelola uang dan bagaimana ayah kita membelanjakan. Lalu kenali pola yang kita tiru, ambil yang baik, dan tinggalkan yang merugikan,” ungkapnya.
Seminar ini diharapkan menjadi titik awal gerakan literasi keuangan di kalangan gereja, dan ke depan bisa dikembangkan ke ruang publik yang lebih luas. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan mampu menghindari jerat pinjaman ilegal dan menuju kebebasan finansial yang berkelanjutan. (ARN)
Editor: Agus