BADUNG – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan serta Kapasitas, Kompetensi SDM Koperasi (Dak NonFisik-PK2UMK) Tahun 2022, di Badung, Selasa (17/5/2022).
“Pelaksanaan pelatihan juru buku/akuntansi ini dilakukan selama satu minggu kedepan. Dilanjutkan dengan tahap ujian kompetensi dari pada juru buku itu sendiri,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana.
Kegiatan diikuti 29 orang peserta peningkatan sertifikasi kompetensi juru buku/akuntansi koperasi se-Badung ini, lanjut Widiana, ditekankan untuk peran juru buku dalam mengelola koperasi itu sendiri, wajib menggunakan teknologi (IT) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga koperasi menjadi maju. Mengingat pentingnya menggunakan aplikasi berbasis IT itu sendiri dalam rangka mempermudah, mempercepat pelayanan kepada anggotanya.
“Kami bersama-sama dengan Dekopinda, Puskop Jagadhita Badung, kedepannya melakukan inovasi, kolaborasi, di dalam memajukan SDM yang lebih unggul. Karena SDM koperasi merupakan cikal bakal dari pada koperasi yang bagus dan sehat,” ujarnya.
Dia menegaskan, tanpa didukung SDM yang handal, sangat mustahil tidak akan bisa mewujudkan koperasi aktif dan sehat terhadap koperasi itu sendiri.
“Kami harapkan seluruh koperasi taat asas merupakan Koperasi yang rutin melaporkan dari segi mengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) pada laporan pembukuan setiap tiga bulan sekali, juga terpantau di dalam sistem Kementerian,” ucapnya.
Selain itu, koperasi perlu berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB) juga akan diakses ke Online Single Submission (OSS) RB. Jika pengelola tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi tidak akan bisa lolos dikarenakan sudah ada sistem yang mengatur semuanya.
“Kegiatan ini kami mengedepankan Informasi Komunikasi Publik (IKP) untuk membuat pelatihan diluar dari pada penggunaan anggaran APBD. Untuk membangun koperasi kedepannya agar menjadi bagus, perlu menerapkan teknologi informasi agar Koperasi menjadi sehat dan aman,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi I Made Sada mengatakan, dasar hukum pelaksanaan pelatihan, termuat dalam peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
Keputusan Bupati Badung Nomor 39/046/HK/2022 tanggal 24 Februari tahun 2022, tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara, Penunjuk Narasumber/Instruktur dan Peserta Pada Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi.
“Maksud dan tujuan diselenggarakannya pelatihan ini, untuk meningkatkan pengetahuan para petugas juru buku/Akuntansi Koperasi secara bertahap dan terarah,” ucapnya yang juga ketua panitia acara.
Ke depan, diharapkan nantinya dapat melaksanakan tugas untuk menyusun laporan keuangan dengan tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Untuk tenaga pengajar, dari Ketua Dekopinda Kabupaten Badung, PT. Solusi Anak Sakti Kabupaten Badung, Fasilitator Nasional,” ujarnya.(WIR)