Kamis, Juli 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Badung

BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung, Bali, memusnahkan ribuan gram narkoba berbagai jenis, di kantor setempat, Rabu (2/7/2025). “Pemusnahan barang bukti oleh seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti berupa 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram ekstasi, 1.113,93 gram sabu, 332.02 gram kokain, 364,53 gram Psilosina, 5.371,49 gram pil koplo. Serta Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, Pakaian, Tas, Bong/Alat Hisap Shabu,” kata Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari 199 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari November 2024 hingga Juni 2025.

Sutrisno menjelaskan, pemusnahan barang bukti digelar bertujuan bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas. Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.

“Upaya ini dilakukan, guna mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Selain itu, juga dilakukan pemusnahan Senjata tajam, pakaian, Handphone berbagai Merk, Dokumen, dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban jmum dan tindak pidana lainnya sebanyak 97 perkara.

Selain itu, dalam meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Hukum, Kejari Badung melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. “Kami, di Kejari Badung juga berkomitmen membentuk pemahaman baru serta pembaruan ilmu pengetahuan bagi para insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari,” jelasnya.

Sutrisno Margi Utomo menambahkan ditengah situasi saat ini telah berlangsung pembahasan mengenai RUU KUHAP baru yang nantinya akan berlaku. Sehingga, berpotensi adanya perubahan struktur hukum pidana di Indonesia. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER