DENPASAR – Tim Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Provinsi Bali, menjaring 20 kendaraan bermotor, yang kedapatan parkir di atas trotoar dan tidak pada tempatnya (parkir liar), disepanjang ruas Jalan Gajah Mada, Selasa (17/5/2022).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat dikonfirmasi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Inspeksi mendadak (sidak) ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas dan memberikan kepastian penggunaan ruang kota sesuai dengan peruntukannya.
“Kami juga menghimbau, agar masyakrakat menggunakan fasilitas kantong parkir yang sudah disediakan, seperti basement Pasar Badung,” ujar Ketut Sriawan.
Razia dipimpin Kabid Pengendalian dan Operasional, Made Sukerata, unsur TNI-POLRI, dan anggota Satpol PP Kota Denpasar.
Ketut Sriawan menambahkan siapapun berkewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan dirinya dan para pengguna jalan lainnya.
“Dengan menjaga ketertiban berlalu lintas kita dapat saling menjaga sesama, sehingga keselamatan bagi sesama pengguna jalan mutlak dan tidak boleh ditawar,” kata Ketut Sriawan.
Dalam kegiatan penertiban ini ditemukan sebanyak 20 kendaraan bermotor yang melanggar parkir. Ketut Sriawan lalu memerinci, dari jumlah tersebut R2 (roda dua) sebanyak 18 unit kendaraan dan R4 (roda empat) sebanyak 2 unit kendaraan.
“Setelah kami data, kami lakukan pembinaan melalui himbauan agar tidak melakukan pelanggaran parkir seperti ini lagi. Kami berharap wajah kota Denpasar akan menjadi bersih dan indah dengan tertibnya parkir,” ujarnya.(WIR)