DENPASAR – Enam Terduga pelaku 6 orang pelaku tindak pidana dengan modus mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Rekening Bank, yang rencananya dijual kepada seseorang berinisial M ke luar negeri (kamboja), dibekuk jajaran Polda Bali.
“Ditressiber Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana perlindungan data pribadi, TKP Jl. Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih Nomor 12 Sesetan Denpasar Selatan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., saat konfrensi pers, di Gedung Ditsiber, pada Rabu (9/7/2025).
Didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya. Ranefli menjelaskan, keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali berinisial CP (44 tahun) asal Surabaya sebagai pemilik (Leader), tersangka berinisial SP (21) asal Denpasar berperan sebagai admin dan marketing.
Kemudian berinisial RH (43) asal balikpapan peran sebagai marketing, NZ (21) asal Situbondo berperan sebagai marketing, FO (24) asal Pontianak berperan sebagai marketing dan PF asal buleleng dengan peran sebagai marketing. “Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada satu orang lagi inisial M yang masih buron,” jelasnya.
Untuk kronologis pengungkapan kasus ini, jelasnya, berawal dari informasi masyarakat pada 4 Juli 2025, terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank.
“Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp300.000. hingga Rp500.000,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di peroleh informasi beralamat di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP), setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.
Selanjutnya, Tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku yang dikendalikan oleh tersangka berinisial CP, melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening Bank kemudian para Nasabah tersebut di pandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000 per Rekening.
Selain Data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka berinisial SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp sedangkan untuk Hanphone/HP yang digunakan untuk membuat Rekening beserta data Rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP.
“Menurut pengakuan tersangka an.CP data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja),” jelasnya.
Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data Rekening dan data pribadi nasabah, para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp500.000 hingg Rp1.000.000 per Rrekening
Barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya 90 buah Handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan ayau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami di Polda Bali menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank. Selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak/baru kita kenal,” ujar Ranefli. (WIR)