Jumat, Juli 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Pleidoi Hasto Dijaga Ketat, Polisi Pasang Metal Detector di PN Jakpus

JAKARTA – Sidang pembacaan pleidoi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berlangsung dengan pengamanan ketat di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Pengamanan ekstra ini ditandai dengan pemasangan dua metal detector di pintu masuk utama lobi gedung pengadilan.

Kehadiran alat deteksi logam tersebut menjadi perhatian sejak pagi hari, saat para pengunjung sidang harus melewati pemeriksaan ketat oleh aparat kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi situasi tak terduga selama jalannya sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan pengamanan dilakukan atas permintaan pihak pengadilan untuk sidang tertentu.

“Untuk pengamanan sidang tertentu, PN meminta bantuan pengamanan dari Polri sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa, itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi-antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis, dan sebagainya, termasuk juga pemasangan alat X-ray (metal detector) untuk memeriksa pengunjung pengadilan,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelum pengamanan ini dilakukan, personel kepolisian juga telah berjaga di berbagai titik, mulai dari bagian dalam gedung, lobi, hingga halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis (3/7/2025).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hasto didakwa melakukan sejumlah tindakan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga dituduh memberikan uang suap sebesar Rp400 juta demi memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER