Kuasa Hukum Nilai Kasus Hasto Sarat Kepentingan Politik

JAKARTA — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut bahwa perkara hukum yang menjerat kliennya terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan tidak terlepas dari motif politik.

Hal tersebut disampaikan Maqdir saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dalam pleidoi tersebut, Maqdir menyatakan bahwa kasus yang menimpa Hasto berawal dari kepentingan seseorang untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Hasto Kristiyanto yang telah mendapat perlakuan yang tidak adil dan semena-mena. Kejadian ini diawali karena adanya kepentingan politik, yaitu keinginan seseorang agar dapat menjabat presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun,” ujar Maqdir di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Maqdir menambahkan kasus hukum ini juga berkaitan dengan upaya mengambil alih kepemimpinan PDI Perjuangan. Menurutnya, setelah upaya politik tersebut gagal, Hasto justru menjadi sasaran balas dendam.

“Karena ini tidak berhasil, maka ada upaya untuk mengambil alih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau menempatkan proksi sebagai pimpinan partai yang gagal dan akibatnya dilakukan balas dendam politik,” ucapnya.

Maqdir juga membeberkan Hasto mendapat tekanan politik dan fisik sejak 2023 hingga pertengahan Desember 2024. Salah satu bentuk tekanan tersebut, menurut Maqdir, datang dari seseorang yang mengaku sebagai pimpinan lembaga negara.

Orang itu meminta Hasto mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP dan membatalkan rencana pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, serta Bobby Nasution sebagai kader partai.

“Dan jika kedua hal ini tidak dilakukan, maka dia (Hasto) akan menjadi tersangka dan dipenjara,” pungkas Maqdir. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER