JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membantah dugaan rekayasa, penyelundupan fakta, dan kriminalisasi yang ia sampaikan dalam pleidoi. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri sidang pembacaan replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025).
“Jadi tadi sudah didengarkan semuanya replik dari penuntut umum seperti yang telah diperkirakan sebelumnya,” ujar Hasto kepada awak media usai sidang.
Hasto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan duplik sebagai jawaban terhadap replik yang disampaikan jaksa. Ia menyebut bahwa replik jaksa tidak memberikan bantahan terhadap berbagai fakta yang menurutnya menunjukkan adanya rekayasa.
“Terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan, adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta serta kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasto menyoroti upaya jaksa yang menurutnya menggiring opini seolah-olah saksi dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah saksi fakta dalam operasi tangkap tangan. Padahal, menurutnya, keterangan para saksi tersebut bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengandung fakta-fakta palsu.
“Yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan, di mana di dalam BAP itu mengungkapkan fakta-fakta yang diselundupkan, fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK. Dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan,” jelas Hasto.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh argumentasi yang disampaikan dalam pledoi tidak dapat dibantah oleh jaksa. Hasto meyakini majelis hakim akan mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.
“Karena itulah kami meyakini bahwa melalui pengadilan ini, hakim akan mengambil keputusan-keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum,” ujarnya.
Hasto menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan duplik secara optimal, sekaligus menjadikannya sebagai bentuk pendidikan politik.
“Kami akan mempersiapkan dupliknya dengan sebaik-baiknya, sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan, bukan berdasarkan asumsi dari penuntut umum,” tutupnya.
Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dakwaan juga disusun dengan merujuk pada Pasal 65 ayat (1) KUHP. (MK/SB)






