Tom Lembong Kutip Mahfud MD Soal Aturan Hukum dalam Sidang Korupsi Impor Gula

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan tanggapannya terhadap replik jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025).

Dalam duplik yang dibacakannya, Tom menyoroti konsep dasar hukum yang digunakan jaksa serta mengutip pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penerapan aturan. Menurut Tom, terdapat istilah baru dalam replik jaksa yang menyebut bahwa “aturan tidak memberikan ruang” terkait impor gula mentah.

Pernyataan ini, kata dia, membuatnya mempertanyakan asas hukum mana yang menjadi dasar, apakah prinsip hukum yang membolehkan semua hal kecuali yang dilarang, atau sebaliknya, semua dilarang kecuali yang diperbolehkan.

“Saya merasa terpanggil untuk menanggapinya sesingkat mungkin. Pertama, saya merasa untuk pertama kalinya mendengar penuntut menggunakan istilah ‘Aturan tidak memberikan ruang’ dalam hal ini, untuk impor gula mentah, bukan impor gula putih,” kata Tom Lembong menanggapi poin baru dalam replik jaksa.

Pernyataan itu menurutnya menimbulkan pertanyaan serius soal asas hukum apa yang digunakan penuntut dalam perkara ini.

“Apakah semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang. Atau semua dilarang, kecuali yang diperbolehkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Tom kemudian mengutip pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat di DPR RI beberapa tahun lalu sebagai penekanan terhadap tafsir hukum yang menurutnya relevan.

“Tidak ada aturan yang membolehkan saya untuk ke WC sekarang. Tapi juga tidak ada aturan yang melarang. Berarti boleh. Kalau tidak diatur, berarti boleh,” kata Tom menirukan Mahfud.

Ia pun melanjutkan kutipan itu dengan membandingkan pada hal yang lebih mendasar dalam kehidupan sehari-hari.

“Tidak ada aturan, ketentuan atau perundang-undangan yang secara eksplisit memperbolehkan warga untuk tarik napas. Tapi juga tidak ada aturan, ketentuan, atau perundang-undangan yang melarang warga untuk tarik napas,” ucap Tom.

Menurutnya, jika hal-hal mendasar seperti bernapas harus dicantumkan dalam undang-undang untuk menghindari kriminalisasi, maka itu menunjukkan lemahnya sistem hukum.

“Supaya tidak menciptakan masalah hukum di kemudian hari. Kalau menggunakan istilah jaksa dalam repliknya. Supaya tidak ada warga yang ditangkap dan ditersangkakan karena tarik nafas tanpa aturan yang memperbolehkan atau memberi ruang dalam istilahnya jaksa,” lanjutnya.

Tom juga mempertanyakan, apakah karena tidak ada aturan eksplisit yang membolehkan impor gula mentah, maka otomatis tindakan tersebut melanggar hukum.

“Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia. Dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat,” pungkasnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER