Bacakan Duplik, Hasto Minta Dibebaskan dari Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari dakwaan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Permintaan tersebut disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025).

“Saya dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan,” kata Hasto.

“Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” sambungnya.

Hasto berpendapat dakwaan terhadapnya tidak terbukti secara sah karena jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak berhasil menunjukkan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, ia juga meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” tandasnya.

Sebelumnya, Hasto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang buron sejak 2020.

Jaksa juga menyatakan Hasto terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap yang diberikan mencapai Sin\$57.350 atau setara Rp600 juta.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu mengatur pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Dalam proses tersebut, Hasto disebut bekerja sama dengan orang-orang dekatnya, yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih berstatus buron.

Nama lain yang juga terlibat adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang telah selesai menjalani proses hukum.

Meski telah diupayakan, Harun Masiku gagal dilantik sebagai anggota DPR RI karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunjuk Riezky Aprilia sebagai pengganti dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan untuk periode 2019–2024. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER