Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Hari Ini dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis pada Jumat, 18 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya selama menjabat di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Agenda vonis terhadap Tom Lembong sebelumnya dijadwalkan dan dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan pada Senin, 14 Juli 2025.

“Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Hakim Dennie Arsan saat membacakan agenda sidang tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, Tom Lembong tidak dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara, meskipun negara dirugikan sebesar Rp578 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Selain merugikan negara, Tom Lembong juga didakwa memperkaya sepuluh orang melalui penerbitan izin impor gula selama periode 2015–2016. Terkait tuntutan itu, Tom Lembong sempat mempertanyakan dasar penuntutan dan merasa telah melakukan banyak hal baik selama menjabat.

Menjelang sidang vonis, Tom Lembong menyampaikan kesiapan dirinya untuk menghadapi segala kemungkinan dalam putusan yang akan dibacakan.

“Kalau saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian,” ucapnya kepada wartawan usai sidang, Senin, 14 Juli 2025.

“Jadi semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi. Sekarang hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi,” imbuhnya.

Tom Lembong menegaskan bahwa fokus utamanya selama proses persidangan adalah pada jalannya proses hukum, terutama dalam tim pembelaannya.

“Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses. Saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim PH dan juga sahabat, keluarga, dengan pemangku kepentingan,” kata Tom.

Sebagai informasi, Tom Lembong pernah menjabat sebagai penasihat ekonomi ketika Joko Widodo masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dan kemudian diangkat menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2015 saat Jokowi menjabat sebagai Presiden RI.

Dalam duplik yang ia bacakan di hadapan majelis hakim, Tom Lembong juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengalaman pertamanya menghadapi proses hukum sebagai terdakwa.

“Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan. Antara penuntut, penasihat hukum, saksi, ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara,” ungkapnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER