JAKARTA – Polisi memastikan diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), meninggal dunia karena mati lemas tanpa adanya unsur pidana atau keterlibatan pihak lain. Perkiraan waktu kematian korban berada dalam rentang dua hingga delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar atau visum.
“Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
“Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” tambah Wira.
Dokter forensik dari RSUPN Cipto Mangunkusumo (RSCM), Yoga Tohijiwa, menjelaskan bahwa perkiraan waktu kematian Arya adalah dua hingga delapan jam sebelum dilakukan visum.
Pemeriksaan luar dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 13.55 WIB. Sementara jasad korban pertama kali ditemukan oleh penjaga kos di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 07.39 WIB di hari yang sama.
“Untuk perkiraan waktu kematian almarhum, 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar,” kata Yoga dalam konferensi pers yang sama.
“Saya ulangi, untuk perkiraan waktu kematian almarhum 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar, di mana pemeriksaan luar kita pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB,” jelasnya.
Tim forensik juga mencatat adanya memar pada lengan bagian atas Arya. Yoga mengatakan, penyebab memar tersebut telah dibahas dalam gelar perkara dan diyakini terjadi saat Arya memanjat dinding rooftop gedung Kemlu.
“Untuk apakah itu dilakukan secara self harm, itu berdasarkan hasil gelar perkara kemarin diinformasikan oleh penyidik, bahwa adanya pada saat di Kemenlu itu di rooftop-nya di lantai 12 ada kegiatan untuk memanjat tembok itu. Nah, yang dapat menyebabkan adanya memar pada lengan atas kanan,” jelasnya.
Hasil autopsi forensik didukung oleh pemeriksaan lanjutan seperti histopatologi, toksikologi, dan psikologi forensik, yang seluruhnya memperkuat simpulan bahwa kematian Arya tidak disebabkan oleh kekerasan atau tindak pidana.
Arya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan wajah terlilit isolasi atau lakban kuning. Namun setelah pemeriksaan menyeluruh, polisi memastikan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematiannya. (MK/SB)






