NUSA DUA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengharapkan, kegiatan Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di The Westin Resort Nusa Dua, membawa dampak positif bagi sistem hukum nasional ke arah lebih baik.
“Keberadaan APHTN-HAN ini, dapat menjadi wadah kolaborasi, antara pemikir hukum tata negara dan hukum administrasi negara, yang mampu mendorong perkembangan sistem hukum nasional ke arah yang semakin baik,” ucap Menkumham Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya, Rabu (18/5).
Dia berharap, Rapat Kerja Nasional ini dapat menjadi sarana merefleksikan perjalanan organisasi APHTN-HAN, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan organisasi dan kontribusi bagi negara.
“Hal ini sejalan dengan tema Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan,” ucapnya.
Acara yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD itu, lanjut Yasonna H. Laoly, mendorong Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang ketatanegaraan. Mulai dari penggunaan teknologi yang mempercepat dan mempermudah layanan.
Hal ini penting, sebagai wujud konkrit dari e-Government, pembaruan regulasi di bidang layanan ketatanegaraan. Sehingga, memberikan kepastian hukum, terlebih pelayanan dalam ketatanegaraan di Ditjen AHU, yang berkaitan erat dengan hak-hak dasar warga negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang juga selaku Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN menyampaikan bahwa, kegiatan simposium ini dapat menjadi forum untuk saling sharing, memberi dan menerima berbagai pemikiran.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan utama, agar dapat berkontribusi, memberi sumbangsih dan pemikiran sehubungan dengan tema yang diangkat dapat terwujud,” pungkasnya.
Mahfud MD berpesan bahwa, sebagai asosiasi ahli hukum tata negara dan administrasi, harus berpikir jernih sebagai ahli hukum. Karena, sering sekali ahli hukum tersebut terjebak dalam pandangan politik yang menjebak.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini diikuti 204 orang peserta, yang terdiri dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM pusat maupun Kantor Wilayah Bali, Dewan Pembina Pengurus Pusat dan Daerah APHTN-HAN, para akademisi yang tergabung dalam APHTN-HAN di seluruh Indonesia, serta civitas akademik dari Universitas Udayana.
“Diharapkan dalam kegiatan ini, menghasilkan pemikiran beragam, dari sudut pandang keilmua. Maupun kondisi kontekstual dapat menjadi masukan yang bermanfaat dalam penyempurnaan kebijakan dalam bidang ketatanegaraan,” tandasnya.
Ditambahkan, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara- Hukum Administrasi Negara, Prof. M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa, acara simposium ini merupakan kerjasama antara asosiasi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, asosiasi ini terdiri dari pengajar/dosen yang ahli dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
“Pengembangan hukum secara umum dapat dibedakan atas 2 jenis pengembangan hukum, pengembangan hukum teoritis dan pengembangan hukum praktis,” katanya.
Dijelaskan nya lebih lanjut, pengembangan hukum teoritis mencakup hukum yang dipersepsikan sebagai aktivitas yang berhubungan dengan law in the book. Sementara, pengembangan hukum praktis lebih kepada yang menyangkut berlakunya hukum yang berhubungan dengan law in action.
Acara tersebut, turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sekretaris Dewan Pembina dan Dewan Pembina APHTN-HAN, Ketua Umum APHTN-HAN serta Pengurus Pusat dan Daerah APHTN-HAN. (WIR)