JAKARTA – Dalam peringatan Hari Dunia Menentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para korban dan pendamping kasus TPPO, khususnya yang berkaitan dengan modus penipuan daring (online scam) yang semakin marak.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa sejak 2022 terjadi peningkatan signifikan dalam pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait TPPO.
“Masalah perdagangan orang, khususnya yang melibatkan pekerja migran Indonesia, merupakan isu serius dan kompleks yang perlu ditangani secara sistematis,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/7/2025).
Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2022, telah diterima dan diverifikasi sebanyak 170 aduan terkait buruh migran, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai provinsi seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau, serta sejumlah negara seperti Arab Saudi, Irak, Kamboja, Malaysia, dan Tiongkok.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa perdagangan orang, khususnya yang melibatkan pekerja migran Indonesia, merupakan isu lintas batas yang kompleks dan memerlukan perhatian lintas sektor di tingkat nasional maupun internasional,” kata Anis.
Lonjakan tajam juga terlihat pada kasus penipuan daring (online scam). Data Komnas HAM mencatat hanya terdapat 15 kasus pada tahun 2020, namun meningkat drastis menjadi 7.628 kasus pada Maret 2025.
Negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Thailand disebut sebagai wilayah dengan intensitas tinggi terjadinya kejahatan ini.
Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya angka kematian WNI di luar negeri. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mencatat lonjakan 75 persen dalam kasus kematian WNI selama Januari hingga Maret 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Anis, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak asasi korban perdagangan orang.
“Negara harus menjamin hak atas hidup, memberikan perlindungan hukum yang efektif, serta memfasilitasi rehabilitasi medis, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi para korban,” tegasnya.
Komnas HAM juga menyoroti bahwa para pendamping korban TPPO tidak luput dari ancaman. Mereka kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan. Untuk itu, negara dituntut memberikan perlindungan hukum yang kuat agar mereka dapat bekerja secara aman.
“Pendamping korban seringkali menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. Negara wajib melindungi mereka agar proses pendampingan berjalan efektif,” kata Anis.
Komnas HAM mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban dan pendamping bukan sekadar imbauan moral, melainkan merupakan mandat hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo dan memiliki Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Namun, implementasi nyata dan perlindungan konkret masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak,” kata Anis.
Menutup pernyataannya, Anis menyerukan komitmen penuh dari negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak para korban dan pendamping TPPO.
“Dalam momentum Hari TPPO Sedunia, kami menyerukan komitmen nyata negara untuk hadir melindungi, memulihkan, dan menegakkan hukum demi memastikan hak-hak korban dan para pendampingnya terjamin sepenuhnya,” tutup Anis. (MK/SB)






