JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta sejumlah mantan staf khususnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara sangat mungkin dilakukan dalam rangka membuat terang kasus yang sedang diselidiki.
“Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan terhadap Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim bidang isu-isu strategis. Fiona diperiksa penyidik KPK selama lebih dari delapan jam pada Rabu (30/7/2025), dari pukul 09.19 hingga 17.46 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski dicecar pertanyaan terkait pengadaan Google Cloud, Fiona enggan memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya memberikan senyum singkat sebelum meninggalkan lokasi.
KPK menyatakan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, belum pada tahap penyidikan. Dalam pengusutannya, lembaga antirasuah turut menelusuri indikasi adanya penggelembungan harga dalam pengadaan layanan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek Google Cloud dilakukan pada masa pandemi COVID-19, seiring dengan kebutuhan pembelajaran jarak jauh.
Layanan cloud tersebut digunakan sebagai sarana penyimpanan data oleh siswa yang mengerjakan tugas menggunakan perangkat digital seperti Chromebook.
“Iya (tempusnya saat pandemi COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu. Itu kan hardware-nya. Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui medianya laptop, nyimpannya harusnya disimpan tempat penyimpanan data,” ujar Asep, Jumat (25/7/2025).
KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pengadaan Google Cloud tidak berkaitan langsung dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Meski demikian, keduanya berlangsung dalam rentang waktu dan konteks yang serupa.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook, yakni mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Selain itu ada dua pejabat Kemendikbudristek lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode 2020–2021.
KPK menyatakan akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengadaan Google Cloud, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan terhadap pihak-pihak kunci seperti Nadiem Makarim. (MK/SB)






