BANDUNG — Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Rabu (30/7/2025), di Aula MM Universitas Padjadjaran, Bandung.
Penyerahan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional dan sesuai standar pelaporan keuangan yang berlaku. Selain itu, inisiatif ini mencerminkan komitmen Badan Bank Tanah dalam mewujudkan proses administrasi dan keuangan yang dapat diaudit secara akurat dan transparan.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan bahwa pedoman tersebut akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan praktik akuntansi yang tertib dan mengacu pada prinsip good governance.
“Penyerahan pedoman ini tidak sekadar simbolis, namun merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya tanah negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah,” ujar Parman dalam keterangan persnya, Kamis (31/7/2025).
Dalam penyusunanan pedoman akutansi ini, Badan Bank Tanah menggandeng tim akademisi Universitas Padjajaran (UNPAD). Diharapkan kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi dengan institusi akademik demi mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
“Universitas Padjadjaran menjadi mitra strategis kami dalam penyusunan Pedoman Akuntansi ini. Kami percaya bahwa integritas tata kelola keuangan harus dibangun di atas fondasi keilmuan yang kuat. Keterlibatan para akademisi dari Unpad tidak hanya memperkuat akurasi teknis pedoman ini, tetapi juga memberikan perspektif objektif dan mendalam yang memperkaya substansinya,” paparnya.
Parman menambahkan, sinergitas antara Badan Bank Tanah dan BPK RI akan semakin erat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, memberikan apresiasi atas langkah Badan Bank Tanah dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan aset negara. Ia juga menekankan Badan Bank Tanah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
“Terkait reforma agraria, memang di sini menjawab tantangan dan kebutuhan. Juga disitu ada penataan ulang dan struktur. Makanya ada badan bank tanah.
Tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan dan kepemilikkan tanah. Bank tanah ini instrumen penting khususnya reforma agraria dalam memberikan kepastian hukum,” katanya.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, turut menyampaikan apresiasi atas peran Badan Bank Tanah sebagai lembaga yang memiliki visi jangka panjang untuk pembangunan berkelanjutan dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Badan Bank Tanah ini tujuannya mulia untuk menjamin keberlangsungan pembangunan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas dia. (MK/SB)






