PALU — Badan Bank Tanah tengah mengelola lahan seluas 6.600 hektare di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sebagian dari lahan tersebut, yakni 1.550 hektare, akan segera dialokasikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Hal ini disampaikan oleh Team Leader Project Poso Badan Bank Tanah, Mahendra Wahyu saat ditemui usai FGD Sinergi Pengembangan Kakao di Sulawesi Tengah bersama Bank Indonesia, Kementerian UMKM dan Badan Bank Tanah di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/8/2025).
“Dari total 6.600 hektare lahan di Poso, sebanyak 1.550 hektare akan kami distribusikan kepada masyarakat yang berhak sebagai bagian dari percepatan program reforma agraria,” ujar Hendra–sapaab akrabnya.
Selain di Poso, lanjut Hendra, Badan Bank Tanah juga telah mengantongi HPL di Kabupaten Sigi seluas 160 hektare dan di Kabupaten Parigi Moutong seluas 315 hektare. Pengelolaan lahan di ketiga kabupaten ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan lembaga terkait lainnya.
Namun, Hendra menegaskan semua lahan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah di Sulawesi Tengah berasal dari tanah negara bekas HGU (Hak Guna Usaha) atau tanah terlantar yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Kami tidak pernah mengambil lahan milik masyarakat maupun lahan adat. Semua tanah yang kami kelola sudah melalui proses penetapan dan legalitas oleh pemerintah. Jadi tidak benar isu yang menyebut kami mengambil alih tanah rakyat atau kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Selain menjalankan reforma agraria, pihaknya juga mendukung berbagai program sosial di daerah. Salah satunya adalah kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sigi dalam rencana pembentukan Sekolah Rakyat.
Hendra menyebutkan, selama bertahun-tahun banyak masyarakat di kawasan tersebut belum mendapatkan legalitas aset dan akses ekonomi atas tanah yang mereka kelola. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya memberikan solusi terhadap tumpang tindih penguasaan lahan, khususnya di wilayah eks HGU yang selama ini tidak termanfaatkan secara optimal.
“Masyarakat akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas tanah yang mereka tempati dan kelola. Ini bentuk kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan agraria,” pungkas Mahendra. (MK/SB)






