OC Kaligis Tuding Mafia Tambang di Balik Kriminalisasi Pekerja PT WKM

JAKARTA – OC Kaligis, kuasa hukum dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, menduga ada campur tangan mafia tambang dalam perkara hukum yang menimpa kliennya. Menurutnya, pihak-pihak tersebut sengaja membelokkan fakta dan memanipulasi barang bukti untuk menjerat para pekerja.

“Pasang patok (dibelakang police line) di IUP sendiri, masuk penjara. Aneh ini perkara. Makanya saya mau mengurus kasus ini. Aksi patok itu disaksikan oleh polisi dan PT Position kok bisa dikatakan menyerobot lahan. Kalau itu pidana, semestinya polisi melarang aksi pasang patok tersebut,” ujar advokat senior itu kepada awak media, Rabu (13/8/2025) siang, usai agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

OC Kaligis menegaskankonglomerat Kiki Barki tidak lepas dari perkara yang menimpa kliennya. Ia menilai Kiki Barki merupakan sosok yang memiliki kepentingan besar terhadap aktivitas penambangan yang dijalankan oleh PT Position.

Berdasarkan pandangannya, keberadaan mafia tambang bergerak untuk melindungi dan memperkuat kepentingan bisnis sang pengusaha. Hal itu, menurutnya, menjadi alasan kuat di balik kriminalisasi terhadap pekerja PT Wana Kencana Mineral.

“Orang kuatnya Kiki Barki yang memiliki PT Position. Di balik itu ada mafia tambang yang mendukung langkah tersebut. Kiki Barki juga mau ambil tambang kita (PT WKM),” tegasnya.

Lebih lanjut, Kaligis menuding PT Position beroperasi tanpa izin dan patut diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Namun, bukannya menindak perusahaan tersebut, pihak kepolisian justru menjadikan para pekerja PT WKM sebagai tersangka.

“Mestinya Gakkum menyidik PT Position, kok nggak dilanjutkan. Eh justru mempidanakan pegawai PT WKM,” ucapnya.

Diketahui, sidang perdana perkara ini digelar di PN Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Dennie Arsan Fatrika.

“Sidang perkara pegawai PT WKM dengan terdakwa saudara Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang resmi dibuka. Sidang ini terbuka untuk umum,” kata Hakim Sunoto.

Sidang berlangsung singkat dengan agenda pembacaan perkara. Puluhan orang hadir di ruang sidang, menyimak jalannya persidangan yang digelar setelah gugatan praperadilan kedua terdakwa ditolak pada Kamis (7/8/2025) pekan lalu. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER