Badan Bank Tanah Pertahankan Alokasi TORA, Meski Ada Usulan Perluasan Lanud di IKN

JAKARTA — Badan Bank Tanah menggelar audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Letjen TNI Tri Budi Utomo, di Kantor Badan Bank Tanah, pekan lalu. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis di bidang pertahanan dan pertanahan. Salah satunya, termasuk permohonan penambahan lahan seluas 600 hektare (Ha) untuk pembangunan Pangkalan Udara (Lanud) di dekat Bandara Internasional Nusantara (Bandara VVIP IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan pihaknya mendukung upaya TNI Angkatan Udara menjaga kedaulatan udara Indonesia. Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan lahan seluas 50 hektare di kawasan Bandara Internasional Nusantara yang memiliki total luas 621 hektare untuk pembangunan Lanud.

Namun, permohonan penambahan lahan sebesar 600 hektare berada di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rencana induk (masterplan) Badan Bank Tanah di PPU.

“Reforma Agraria merupakan salah satu pilar kesejahteraan rakyat. Kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan program baik dari pemerintah tersebut. Komitmen yang telah kami sosialisasikan kepada subjek reforma agraria di PPU ini harus kami jaga,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Parman menegaskan, jika dilakukan perubahan alokasi objek TORA maka dikhawatirkan akan berpotensi memicu gejolak sosial dari masyarakat penerima program Reforma Agraria tersebut.

“Badan Bank Tanah telah memiliki masterplan, yang mana peruntukannya sudah disesuaikan dengan RTRW, serta masyarakat telah mengetahui lahan yang akan mereka dapatkan melalui program reforma agraria,” jelas dia.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di PPU seluas 4.162 hektare. Dari jumlah luasan tersebut, sebanyak 1.873 hektare telah dialokasikan untuk reforma agraria, 621 hektare untuk Bandara Internasional Nusantara, kepentingan umum seluas 379 hektare, jalan bebas hambatan seluas 135 hektare, 3 hektare untuk kepentingan sosial dan area pengembangan 1.070 hektare serta badan air seluas 84 hektare.

Sebagai badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat, Badan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER