BEKASI — Kejaksaan Agung melaksanakan panen raya di Desa Srimahi, Tambun Utara, Bekasi, Selasa (19/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Jaksa Mandiri Pangan yang memanfaatkan lahan sitaan korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya berhasil memanen 49 ton gabah kering dari lahan seluas tujuh hektare di Desa Srimahi, yang sebelumnya disita negara dari kasus korupsi.
“Kira-kira kita perkirakan sekitar 7 sampai 8 ton (gabah kering) per hektare-nya. Tetapi ini di daerah khusus dari satu hamparan ini sekitar 7 hektare,” katanya.
Burhanuddin menegaskan program Jaksa Mandiri Pangan bertujuan mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lahan sitaan yang belum terlelang dikelola kelompok tani dengan bantuan PT Pupuk Indonesia.
“Lahan ini, lahan sitaan negara. Yang nantinya, kalau ada yang udah dilelang ya, ya ada yang beli. Sementara kita manfaatkan tanah sitaan yang belum terlaksana realisasi pelelangannya,” jelasnya.
Secara nasional, Kejagung mengelola 414 bidang tanah sitaan lebih dari 330 hektare, berpotensi menghasilkan 1.650 ton padi. Program ini juga melibatkan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog.
“Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama mewujudkan petani sejahtera, serta swasembada pangan menuju Indonesia maju. Saya ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung Program Jaksa Mandiri Pangan,” kata Burhanuddin.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menambahkan, hasil panen akan dijual melalui pasar murah. Harga beras ditetapkan sesuai aturan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram bagi masyarakat.
“Hasilnya pertanian tersebut akan diserap oleh Bulog dalam hal ini, sesuai dengan harga aturan pemerintah yaitu Rp6.500,” jelas Ahmad Rizal Ramdhani. (MK/SB)






