OC Kaligis Dorong KPK Turun Tangan Ungkap Dugaan Kriminalisasi PT WKM

JAKARTA – Sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan pemasangan patok tanah yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2025). Jaksa menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, advokat senior OC Kaligis hadir sebagai kuasa hukum terdakwa. Ia menilai perkara yang menimpa kliennya sarat dengan pemutarbalikan fakta dan bentuk kriminalisasi hukum.

“Inilah contoh pemutarbalikan dan kriminalisasi hukum kenapa saya terjun,” kata Kaligis.

Kaligis menjelaskan sebagian besar saksi yang diajukan hanya mengenal posisi patok, bukan dua terdakwa. “9 saksi tidak kenal kepada Awwab dan kepada Marsel,” ujarnya.

Terkait lokasi sidang, Kaligis mempertanyakan mengapa pemeriksaan harus dilakukan di Jakarta Pusat, padahal mayoritas terdakwa tinggal di Halmahera Timur. Ia menilai hal ini memberatkan dan menimbulkan pertanyaan objektivitas.

“Kenapa tidak di Halmahera Timur, kenapa tidak di Ternate lebih dekat, kan karena orangnya tinggal di sana semua,” tegas Kaligis.

Marsel Bialembang, salah satu terdakwa, memberikan komentar singkat soal jalannya sidang. “Mendengar tanggapan jaksa aja sih,” ujarnya saat ditanya wartawan.

Kaligis menekankan bahwa dugaan tindak pidana kehutanan yang dituduhkan PT Position seharusnya diselidiki lebih objektif, termasuk keterlibatan oknum kuat dalam perusahaan. “Harusnya ini KPK ikut mengawasi. Buat obyektif, kalau KPK yang masuk ada unsur kerugian negara juga,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti proses pemasangan patok yang hanya berlangsung satu kali 24 jam, yang menurutnya seharusnya tidak bisa dijadikan dasar pidana. “Patoknya diangkat cuma 1×24 jam bisa jadi pidana, dan kemudian pasal satu dua 9 kuat,” kata Kaligis.

Selain itu, Kaligis mempertanyakan ketidaklengkapan saksi dalam proses hukum. Menurutnya, seharusnya kepala desa setempat menjadi saksi karena lebih memahami pemasangan patok.

“Mestinya akan disaksikan oleh kepala desa, ini yang saksi adalah PT Position sendiri,” jelasnya.

Kaligis menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pihak penuntut seharusnya dibaca secara objektif, dan bila hakim jujur, dua terdakwa semestinya bebas. “Ini hakimnya, kalau hakimnya jujur ini mesti bebas,” ujarnya.

Sidang ini menjadi titik fokus pengawasan publik terhadap proses hukum yang menimpa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang diklaim Kaligis sebagai bagian dari kriminalisasi perusahaan terhadap karyawan PT WKM. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER