JAKARTA — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji, Senin (1/9/2025).
Pantauan di lokasi memperlihatkan Gus Yaqut tiba pukul 09.18 WIB bersama juru bicara Anna Hasbie. Ia tampak mengenakan kemeja putih dipadukan peci hitam.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.
Ia menegaskan tidak membawa dokumen apa pun kali ini. Hal ini berbeda dengan tahap penyelidikan sebelumnya, ketika ia membawa SK Presiden pengangkatannya sebagai Menteri Agama.
Sebelumnya, pada Kamis (7/8), Yaqut juga telah diperiksa penyidik dalam tahap penyelidikan. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kesempatan yang diberikan.
“Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji 2024 lalu,” ucapnya.
Meski tidak menyebut jumlah pertanyaan, ia mengakui cukup banyak yang diajukan penyidik. Saat ditanya soal instruksi Presiden Jokowi, Yaqut memilih menjawab normatif.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan,” tuturnya.
“Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan menjelaskan, mengklarifikasi pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.
Kini kasus sudah masuk tahap penyidikan. Pada Jumat (15/8), penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Melalui pengacara Mellisa Anggraini, Yaqut menegaskan menghormati langkah KPK dalam penggeledahan serta penyitaan, sebagai bagian proses hukum guna mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK juga mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan serupa menimpa eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Meski demikian, KPK masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami berbagai dugaan keterlibatan pihak terkait dalam kasus ini.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus bermula 2023, ketika Presiden Joko Widodo memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024 mendatang.
Informasi itu diduga menarik perhatian sejumlah asosiasi travel haji. Mereka lalu menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) guna membicarakan mekanisme pembagian kuota tambahan haji tersebut.
Aturan seharusnya membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total. Namun, muncul dugaan rapat menyepakati pembagian tambahan kuota dengan skema 50 persen khusus, 50 persen reguler.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih mendalami keterkaitan SK dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya setoran dari pihak travel penerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum tertentu di Kemenag. Nilai setoran bervariasi antar biro.
Jumlah setoran disebut berkisar USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya biro travel haji. Dana diduga disalurkan melalui asosiasi haji.
Selanjutnya, asosiasi haji itu menyetorkan dana kepada oknum Kemenag. Identitas oknum masih ditelusuri KPK. Proses penyidikan terus berlanjut mencari bukti lebih rinci.
Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat pengalihan kuota reguler ke khusus diperkirakan lebih Rp 1 triliun. Dana haji justru mengalir ke travel swasta. (MK/SB)






