JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kerusuhan di Makassar sebagai tindakan makar menuai respons dari Komnas HAM. Komisioner Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa tuduhan makar harus diselidiki secara hati-hati agar tidak menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Kami berharap jangan sampai upaya menyampaikan pendapat karena keprihatinan justru terhambat oleh tuduhan makar,” ujar Abdul Haris di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, jika memang terbukti ada pihak yang melakukan makar, maka harus diproses secara hukum. Namun, penegasan tersebut tidak boleh menutup ruang aspirasi damai. “Makar perlu diselidiki, dan kalau tuduhan benar, pihak yang melakukannya harus diproses hukum. Tapi jangan hambat aspirasi damai,” katanya.
Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kerusuhan di Makassar bukan sekadar demonstrasi. Ia menyebut aksi yang menelan korban jiwa itu harus dipandang sebagai tindakan makar. “Di Sulawesi Selatan ada empat ASN, orang tidak bersalah, tidak berpolitik menjadi korban. Gedung DPR dibakar. Ini makar, bukan aspirasi,” ucap Prabowo.
Prabowo juga memastikan aparat akan mengusut dalang kerusuhan tersebut. “Semua aparat negara akan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab. Saya menduga indikasi sudah ada, dan kami tidak akan ragu-ragu,” tegasnya.
Kerusuhan di Makassar mengakibatkan korban jiwa. Empat orang tercatat meninggal dunia, yakni Akbar Basri alias Abay, Sarina Wati, Syaiful Akbar, dan Budi Haryadi. Selain itu, seorang pria bernama Rusdamdiansyah juga tewas setelah dikeroyok massa karena dituding sebagai anggota intel. Peristiwa ini menambah daftar korban dalam kerusuhan tersebut. (MK/SB)






