Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka  Korupsi Laptop Chromebook, Ini Kronologi Lengkapnya!

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan cukup bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti, pada hari ini kami menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujarnya di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo membeberkan, kasus bermula sejak Februari 2020 ketika Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan produk Chromebook.

“Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management sebagai dasar proyek pengadaan TIK,” jelasnya.

Tidak lama setelah itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup secara virtual dengan sejumlah pejabat Kemendikbud.

“Peserta rapat diwajibkan memakai headset, dan pembahasan difokuskan pada pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook, padahal program ini saat itu belum berjalan,” kata Nurcahyo.

Ia juga menuturkan, keputusan Nadiem menjawab surat dari Google menjadi kunci keterlibatan dalam proyek ini.

“Sebelumnya, surat dari Google tidak dijawab oleh menteri terdahulu karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal di sekolah 3T. Namun atas perintah NAM, pengadaan 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook,” ungkapnya.

Lebih lanjut, instruksi Nadiem disebut berdampak pada penyusunan petunjuk teknis dan spesifikasi yang secara khusus mengacu pada Chrome OS.

“Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” tambahnya.

Menurut Kejagung, kebijakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain Perpres No. 123 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021.

Kerugian negara dari pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. “Saat ini jumlah kerugian masih dalam penghitungan BPKP,” kata Nurcahyo.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Nurcahyo. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER