Tim Independen HAM Tegaskan Dibentuk Murni, Bukan Instruksi Presiden

JAKARTA — Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa pembentukan tim independen pencari fakta terkait unjuk rasa Agustus–September 2025 bukan berasal dari instruksi presiden.

“Tidak ada, ini murni inisiatif kami, seperti yang kami sampaikan, sebenarnya sudah kami diskusikan sejak awal peristiwa ini terjadi,” kata Anis di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Anis menjelaskan, pembentukan tim independen lembaga nasional HAM merupakan tindak lanjut investigasi awal yang telah dilakukan masing-masing lembaga sejak unjuk rasa dan kerusuhan berlangsung.

“Kenapa baru diumumkan hari ini? Karena kami mendiskusikan dulu kerangka kerja kami, sudah kami putuskan, jadi sudah jadi kerangka kerjanya, kemudian timeline (lini waktu), mekanisme kerjanya seperti apa sehingga kami siap untuk bekerja lebih efektif,” ucapnya.

Ia menambahkan, pembentukan tim independen HAM sempat dibicarakan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin (8/9/2025) lalu.

“Dalam pertemuan itu, Bapak Yusril menyampaikan menghormati tim yang akan dibentuk oleh enam lembaga HAM karena itu merupakan kewenangan dari lembaga independen, jadi sebenarnya sudah terkomunikasikan sejak satu minggu ini,” ucapnya.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa pembentukan tim independen telah dibicarakan sejak sepekan terakhir dan mendapat persetujuan dari seluruh lembaga nasional HAM.

“Oleh karena itu, apakah pembentukannya merespons rencana pembentukan yang akan dilakukan oleh pemerintah itu mungkin kebetulan saja yang punya pemerintah,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Semendawai menegaskan, rencana pembentukan tim independen lembaga HAM sudah lebih dulu disepakati sebelum Presiden Prabowo Subianto menyetujui komisi investigasi resmi terkait peristiwa kerusuhan tersebut.

“Tetapi, kalaupun pemerintah akan membentuk, tidak ada masalah, silakan saja, jadi kita sama-sama bekerja nantinya,” ucap Semendawai, menjelaskan sikap terbuka lembaga HAM terkait hal itu.

Pada hari ini, Jumat (12/9/2025), enam lembaga nasional HAM secara resmi mengumumkan pembentukan tim independen pencari fakta untuk mengusut peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi.

Enam lembaga tersebut meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER